Senin, 22 Desember 2025

Ribuan APK di Cipayung Dibabat

- Senin, 15 April 2019 | 08:05 WIB
APK DIBABAT : Hasil penertiban APK Caleg, Pilpres, dan Parpol di kawasan Kecamatan Cipayung. Dalam satu hari petugas gabungan berhasil menertibkan ribuan APK. Foto: ARNET/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG - Memasuki masa tenang Pemilu 2019, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di  Kecamatan Cipayung habis dibabat petugas gabungan, dari jajaran Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kota Depok, Minggu (14/4). Penertiban diawali APP bersama Satpol PP, KPU, Bawaslu, Panwaslu, PPKD, serta perwakilan PTPS Kota Depok, menerjunkan dua mobil angkut Satpol PP Kecamatan dan perbantuan Pemkot Depok. "Hari ini kami berhasil menertibkan Baliho 56, Spanduk 253, Bendera 837, Banner 3004, Sticker 750. Kami kerahkan semua ptps yg ada diwilayah kecamatan cipayung, Alhamdulillah lancar hingga sore tadi," ungkap Ketua Panwascam Kecamatan Cipayung, Dede Yusipa kepada Radar Depok. Lebih jauh, Dede juga menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang,  pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017. "Kan sudah masum masa tenang, mari kita dewasa menjalankan proses pemilu agar mendidik pemilih atau masyarakat. Jadi jalani masa tenang ini tanpa melanggar aturan yang berlaku," himbaunya. Senada dengan Dede,  Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Panwascam Cipayung, Yayat Supriyatna tegas memberikan peringatan bagi siapapun yang melanggar di dalam masa tenang ini.  Sebab, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.   "Jadi siap siap, kami akan pantau. ini jelas tindak pidana bagi yang melanggar karena memang ada aturan undang-undangnya," pungkas Yayat. (cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X