TERTIBKAN : Puluhan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Mampang, Kelurahan Mampang, Pancoranmas, ditertibkan Satpol PP Kota Depok, kemarin (25/4). Foto: DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, MAMPANG – Puluhan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Mampang, Kelurahan Mampang, Pancoranmas, ditertibkan Satpol PP Kota Depok, kemarin (25/4).
Kasi Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, R. Agus Muhammad mengatakan, penertiban dilakukan lantaran bangli tersebut sudah menyalahi aturan. Termasuk efeknya, membuat suasana menjadi kumuh.
“Bikin macet jalanan juga,” ungkapnya kepada Radar Depok.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, dari penertiban ini diharapkan para pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi menjajakan dagangan di lokasi tersebut. Jika membandel, bakal ditindak.
Seorang pengguna jalan, Roni mengaku senang ada penertiban ini. Membuat jalanan lebih lengang dan tidak kumuh. “Saya melihat bangli ini menimbulkan kesan kumuh dan bikin macet,” bebernya.
Tentu ke depan dia ingin agar Jalan Raya Mampang tidak lagi dijadikan objek berdirinya bangli. Diharpkan pula Satpol PP bisa menertibkan kawasan lain.
“Kalau mamu dagang jangan juga mengganggu hak orang lain. Hak pengguna jalan. Makanya biar sama-sama enak saja,” pungkasnya. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.