Senin, 22 Desember 2025

Warga Blok Singkuk Blokade Jalan

- Kamis, 2 Mei 2019 | 08:30 WIB
TAHAN: Warga Blok Singkuk Rw 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, menutup akses jalan menuju rumah Basuki yang akan dieksekusi PN Depok. Foto: SANI/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, LIMO - Ratusan warga Blok Singkuk Rw 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, menutup akses jalan menuju rumah Basuki di RT04/11. Aksi itu sebagai bentuk penolakan warga atas rencana pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Siahaan, salah satu warga Blok Singkuk mengatakan, penolakan eksekusi terhadap rumah Basuki lantaran warga Blok Singkuk khawatir pelaksanaan eksekusi itu bakal berdampak ke seluruh rumah warga. Pasalnya kata dia tanah warga blok singkuk belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). "Jelas kami menolak pelaksanaan eksekusi, karena khawatir eksekusi rumah bapak Basuki merupakan awalan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap seluruh rumah warga di Blok Singkuk karena pada umumnya status tanahnya masih menginduk pada surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Kinag) dan belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM) seperti tanah milik Basuki," papar Siahaan. Pernyataan senada dilontarkan Wiwin Erni Hidawati salah satu warga setempat. Dikatakan Wiwin, meskipun secara administrasi sebagian besar tanah warga belum bersertifikat hak milik, namun kata dia pada umumnya warga telah menempati dan merawat tanah selama puluhan tahun, bahkan lanjut dia banyak warga yang sudah turun temurun sudah tinggal dan menempati lahan tersebut. "Banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk menyikapi permasalahan lahan Blok Singkuk, dan Pemerintah harus lebih bijaksana dalam menentukan sikap agar tidak menimbulkan keresahan warga " kata Wiwin. Dikatakan Wiwin, pada prinsipnya warga Blok Singkuk yang secara Defacto sudah diakomodir menjadi bagian dari warga Kelurahan Meruyung. Pihaknya menginginkan adanya kebijakan Pemerintah terkait peningkatan status lahan yang dikuasai warga, namun kata dia, sampai saat ini harapan itu belum terealisasi. "Terlepas dari permasalahan status tanah, namun faktanya warga sudah puluhan tahun menempati lahan di Blok Singkuk ini, dan secara administrasi, lebih dari 2.000 warga Blok Singkuk sudah diakui sebagai warga RW 11 Kelurahan Meruyung, itu artinya warga Blok Singkuk yang tersebar di 5 wilayah Rt di Rw 11 sudah menjadi bagian dari warga Kelurahan Meruyung, " ungkap Wiwin. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X