Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Bongkar Bangli di Perum PGRI

- Sabtu, 4 Mei 2019 | 08:15 WIB
EKSEKUSI : Personil Satpol PP Kota Depok mengeksekusi Bangli di Perumahan PGRI, Jalan Abdul GAni Raya, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Jumat (3/5). Foto: ARNET/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, CILODONG – Satpol PP Kota Depok mengeksekusi bangunan liar (Bangli) yang berdiri di salah satu aset milik Pemkot Depok di Perumahan PGRI, Jalan Abdul Gani Raya, Kelurahan Kalibaru, Cilodong. Pasalnya, lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) tersebut dijadikan tempat pencucian mobil. Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Ahmad Oting menegaskan kalau surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak 3 kali. “Surat pemberitahuan sudah kami masukan sejak lama, tapi tidak digubris. Jelas kami bongkar karena berdiri doi aset milik pemkot,” tegas Oting Kepada Radar Depok. Setelah ditelusuri, Oting membeberkan, atas dasar pengakuan RW setempat, Bangli tersebut didirikan developer. Namun, saat eksekusi semua lepas tangan dan tidak ada yang bertanggungjawab terkait aset Pemkot Depok yang dijadikan lokasi usaha. “Sekarang kami tidak main-main bagi siapapun yang melanggar, akan kami beritahukan sesuai prosedur dan ketentuan, tapi apabila tidak diindahkan ya akan kami tindak tegas,” tutupnya. (cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X