Senin, 22 Desember 2025

Langgar GSS, Perumahan Barazaki Akan Ditindaklanjuti

- Selasa, 7 Mei 2019 | 08:10 WIB
  LANGGAR PERDA : Lokasi Perumahan Barazaki di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Depok. Foto: ARNET/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG – Jajaran Pemerintahan di Kelurahan Ratujaya menindaklanjuti laporan terkait Perumahan Barazaki yang melanggar Perda tentang Garis Sempadan Sungai (GSS) yang berdiri di kawasan Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung. “Kasi Pembangnan Kelurahan Ratujaya sudah kesana dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku kepada dinas terkait,” Tutur Lurah Sobarudin saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (6/5). Tembok pembatas perumahan ini telah memakan badan sungai. Sehingga dikhawatirkan mengancam warga sekitar. Menurut ketentuan berlaku, harus ada dua tembok pembatas untuk menahan aliran sungai ke salah satu rumah konsumen. Termakannya  sungai juga dinilai sangat merugikan lingkungan serta alam yang mana aliran sungai menjadi sempit sehingga ancaman banjir akan menghantui warga termasuk yang ada di dalam perumahan tersebut. Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Ahmad Oting mengucapkan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait perumahan atas nama Barazaki. “Saya secara pribadi belum menerima laporan tersebut. Kami juga belum bisa memberikan tindakan pasti. Kalaupun memang melanggar, pengembang harus menggeser area tersebut,” ucap Oting. Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas terkait tidak akan mengeluarkan izin apabila ada perumahan yang melanggar aturan yang berlaku. Jika benar terjadi tindakan tegas akan dilakukan sebelum mengancam keselamatan umum. (cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X