RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memasang seribu mata untuk melakukan pemantauan toko obat tidak berizin, salah satunya toko obat diwilayah Kecamatan Sawangan. Dinkes Kota Depok, meminta toko obat tidak berizin untuk melengkapi perizinan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Rani Martina mengatakan, tidak dapat dipungkiri masih ada toko obat membandel yang tidak memiliki izin, namun tetap membuka usaha. Untuk itu, Dinkes Kota Depok terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap toko obat tidak berizin.
“Kami kerap menindaklanjuti laporan, maupun surat dari Loka POM Bogor,” ujar Rani kepada Radar Depok, kemarin.
Rani menjelaskan, salah satu tindak lanjut surat Loka POM Bogor yakni terhadap toko obat tidak berizin di Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan. Toko obat tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan tindakan, namun toko tersebut pernah membuka usaha saat malam hari dan saat siang hari toko tersebut tutup.
Rani mendorong, kepada masyarakat yang ingin membuka usaha toko obat, diharapkan untuk mengikuti prosedur baik perizinan maupun mekanisme terkait usaha toko obat. Dinkes akan berusaha memberikan pembinaan kepada toko obat namun untuk kewenangan prosedur lebih dalam terkait perizinan berada di tingkat Provinsi.
“Kami tengah merencanakan akan melakukan sidak terhadap toko obat tidak berizin diwilayah Kota Depok,” tutup Rani. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.