RADARDEPOK.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persayaratan agar masyarakat bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Maka dari itu tak heran bila tempat pelayanan pembuatan SIM selalu dipadati masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM.
LAPORAN : INDRA ABERTNEGO SIREGAR
Ratusan Warga tampak memenuhi tempat pelayanan pembuatan SIM Satlantas Polresta Depok di kawasan ruko Pasar Segar, Jalan Thole Iskandar Sukmajaya. Ada orang yang berbaris di loket penyerahan berkas dan ada pula yang duduk rapi di bangku yang sudah disiapkan di sana.
Selain bangku, di tempat tersebut juga disediakan ruangan berbentuk bilik cukup lega yang diperuntukkan bagi para pemohon SIM yang sedang menyusui. Ya, istilah kerennya ada penyediaan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI (Ruang Laktasi)
Wati (27) warga Kelurahan Cilodong yang sedang menemani suaminya membuat SIM ini mengaku merasa nyaman dalam mengurus pelayananan pembuatan SIM di Pasar Segar.
“Keberadaan ruang menyusui ini cukup membantu kami yang membawa anak,” katanya sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Di tempat yang sama, Johanes (32) warga Kelurahan Sukmajaya merasa pelayanan pembuatan SIM di Pasar Segar ini cukup baik sebab disediakan berbagai fasilitas bagi para pemohon untuk melengkapi keperluan administrasi pengurusan SIM.
“ Di sini disediakan meja dan ada pulpen yang bisa digunakan untuk mengisi formulir bagi yang tidak ada pulpen. Selain itu ruangan uji teori dan fotonya juga nyaman,” bebernya.
Sementara, Komarudin (35) warga Kelurahan Sukmajaya yang sedang mengurus pembuatan SIM A ini mengatakan kendaraan yang digunakan untuk praktek juga cukup baik.
“Mobilnya masih bagus jadi pas praktek gak ada kesulitan, bisa melewati semua ujiannya,” tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB