RADARDEPOK.COM, BOJONGSARI – Kelurahan/Kecamatan Bojongsari telah menginstruksikan kepada pengurus lingkungan untuk segera melaksanakan pemilihan pengurus lingkungan. Hal itu dilakukan mengingat masa bakti pengurus lingkungan periode 2017-2019 telah habis.
Lurah Bojongsari, Undang Hidayat mengatakan, Kelurahan Bojongsari telah menginstruksikan kepada pengurus lingkungan, membentuk kepanitiaan melaksanaan melaksanakan pemilihan ketua RT, RW, dan LPM diwilayah Bojongsari. Hal itu dikuatkan dengan surat himbauan yang telah dikelurakan Kelurahan Bojongsari.
“Sudah kami edarkan kepada pengurus lingkungan sebanyak 14 RW dan 36 RT diwilayah Bojongsari,” kata Undang kepada Radar Depok.
Undang menjelaskan, untuk pelaksanaan pemilihan Ketua RT dilaksanakan sejak 10 hingga 15 Juni, Ketua RW mulai 17-22 Juni dan LPM sejak 24 hingga 29 Juni. Untuk pemilihan ketua RT sudah ada sejumlah RT yang terlaksanakan baik dikukuhkan maupun pemilihan.
Undang mengakui, masa bakti pengurus lingkungan periode 2017-2019 telah habis sejak 26 Januari. Namun, mengingat pelaksanaan Pemilu 2019, pihaknya melakukan perpanjangan pengurus lingkungan selama enam bulan untuk membantu pelaksanaan dan menyukseskan Pemilu 2019 diwilayah Bojongsari.
“Semoga pelaksanaan pemilihan pengurus lingkungan dan LPM dapat berjalan dengan baik sehingga dapat dikukuhkan secara serentak,” tutup Undang. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.