Wiyana, Lurah CisalakRADARDEPOK.COM, CISALAK- Mendukung kelancaran pembangunan di Kota Depok, Kelurahan Cisalak, Sukmajaya terus menggenjot penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya. Bahkan, kelurahan yang dipimpin Wiyana ini kembali mengeluarkan surat edaran terkait imbauan
Lurah Cisalak, Wiyana mengajak warganya untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Maka dari itu, dia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/112/VI/2019, tentang imbauan pelaksanaan pemungutan PBB tahun 2019.
Dikatakannya, edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nomor 973/332-PD II tanggal 11 Juni kemarin. Dalam edaran tersebut, warga diingatkan agar tertib pajak dengan membayar PBB.
“Sudah kami edarkan sebagai imbauan kepada masyarakat untuk membantu mencapai target perolehan PBB tahun 2019 di Kelurahan Cisalak,” tuturnya Minggu (30/06).
Lebih lanjut, ujar Wiyana, untuk target perolehan PBB di Kelurahan Cisalak sebesar 3,5 milyar. Saat ini capaian PBB di Kelurahan Cisalak sebesar 125,68 persen.
Terakhir, dirinya berpesan kepada RT-RW untuk turut serta mengingatkan masyarakat melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Dengan begitu, capaian PBB dapat melebihi target.
“Terus kami ingatkan kepada Ketua RT-RW untuk tidak lupa mengingatkan masyarakat membayar PBB tepat waktu,” pungkasnya. (dra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.