Senin, 22 Desember 2025

Umpan Polsek Sawangan Dimakan Residivis

- Kamis, 4 Juli 2019 | 08:10 WIB
JEBAKAN: Motor Nmax diamankan Polsek Sawangan sebagai barang bukti kejahatan Curanmor diwilayah Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, kemarin. Foto : DICKY/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Tehnik memancing untuk mendapatkan ikan, digunakan Polsek Sawangan saat menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diwilayah Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. Menggunakan motor sebagai umpan, Pelaku Alimin (33) bukannya mendapatkan motor curian, namun mendapatkan tiket menginap di jeruji pesakitan Polsek Sawangan. Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, mendapatkan laporan bahwa diwilayah Kelurahan Pondok Petir kerap terjadi pencurian kendaraan bermotor, Polsek Sawangan langsung melakukan penelusuran dan berusaha menangkap pelaku Curanmor. Bermodalkan sepeda motor sebagaikan umpan pancingan menggunakan motor Yamaha N-max B-3416-EFZ milik SVP FIF yaitu Afiatna(26), akhirnya pelaku Alimin berhasil ditangkap. “Kami memancing Alimin untuk melakukan aksinya yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok, kemarin. Prasetyo menjelaskan, awalnya kendaraan yang menjadi umpan diletakkan di area parkir FIF Jalan Raya Pondok Petir, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. Kendaraan tersebut dilengkapi kunci yang sudah menggantung sehingga pelaku Alimin mudah untuk mencurinya. Tidak berselang lama, pelaku melakukan aksinya dan akan membawa kabur. Namun nasib nahas dan tidak menyadari kendaraan tersebut merupakan umpan Polsek Sawangan dan Alimin dibawa ke Polsek Sawangan. Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan menuturkan, Alimin merupakan residivis setelah terbebas selama dua tahun dari Lapas daerah Palembang. Sulitnya mendapatkan pekerjaan, membuat dirinya terseret kembali kedua hitam dengan melakukan aksi sama yang sempat menghantarkannya kedalam Lapas. Atas aksinya Alimin dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman penjara sekitar lima tahun,” tutup Burhan. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X