DATA: Lurah Krukut, Rohman Tohir didampingi Hamzah sedang melakukan pemantauan data program PTSL di Kelurahan Krukut. Foto : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, KRUKUT - Warga Kelurahn Krukut, Limo yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), harus banyak sabar. Musababnya, dari 2.600 bidang lahan yang diajukan untuk dalam program PTSL, baru 2.080 berkas atau sekitar 80 persen sudah terverifikasi.
"Alhamdulillah tahapan pengukuran sudah rampung, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian verifikasi berkas hasil pengukuran dan sudah mencapai 80 persen," ujar Lurah Krukut, Rohman Tohir kepada Harian Radar Depok.
Jadi, lurah meminta kepada warga yang telah menyerahkan data tanah untuk pembuatan sertifikat tanah di program PTSL, agar sedikit bersabar. Sementara, sisanya masih dalam proses verifikasi selama pekan ini. “Kami akan kebut data yang belum terverifikasi,” tuturnya.
Pegawai Kelurahan Krukut, Hamzah mengungkapkan, semua berjalan lancar dan kalaupun ada sekitar 20 persen pemberkasan yang belum selesai. Itu wajar, mengingat terkadang ada juga berkas yang diajukan belum lengkap mencantumkan persyaratan administrasinya : surat riwayat tanah, poto copy KK dan KTP dan lain lain.
Dia menambahkan, meskipun masih ada sekitar 20 persen berkas yang belum terverifikasi. Namun pihak yakin tahapan pemberkasan dapat rampung sesuai target waktu yang telah ditetapkan. "Sekarang proses pemberkasan terus berjalan, dan kami minta kepada para ketua lingkungan untuk membantu warga dalam memenuhi peryaratan bagi berkas yang dikembalikan," tandas pria yang diperbantukan dalam projek pembuatan Sertifikat tanah program PTSL di Krukut.(arn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB