Senin, 22 Desember 2025

Acara Keramaian Tak Berizin, Bisa Dibubarkan

- Selasa, 23 Juli 2019 | 08:19 WIB
PELAYANAN: Kantor Kelurahan Sawangan Baru, yang berada di Jalan Sawangan Permai, Kecamatan Sawangan, kemarin. Foto  :DICKY/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, SAWANGANBARU – Aparatur Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, gencar mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan dalam membuat sebuah kegiatan, salah satunya izin keramaian. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan kondusifitas lingkungan. Sekretaris Kelurahan Sawangan Baru, Fajar Mei Hendri mengatakan, masyarakat selalu diingatkan untuk mematuhi tata tertib maupun administrasi, baik secara peraturan maupun kesepakatan dilingkungan masyarakat, salah satunya terkait izin keramaian yang menyangkut kondusifitas masyarakat dilingkungan. “Masih ada sejumlah masyarakat yang belum mematuhi atau menyelahi aturan,” ujar Fajar kepada Radar Depok, kemarin. Fajar menjelaskan, izin keramaian digunakan pada saat masyarakat ingin membuat sebuah kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat, baik itu even, hiburan hajatan, maupun kegiatan keramaian lainnya. Untuk menempuh perizinan, masyarakat atau perwakilan keorganisasian terlebih dahulu meminta perizinan ditingkat pengurus lingkungan, rekomendasi dari pihak kepolisian, dan kelurahan setempat. Fajar mengungkapkan, apabila masyarakat atau sebuah organisasi membuat keramaian namun tidak memiliki izin, akan dihentikan kegiatan tersebut. Begitpun apabila memiliki izin keramaian namun tidak sesuai fakta dilapangan, pihaknya bersama dengan kepolisian akan menghentikan penyelenggaraan kegiatan keramaian. “Ikuti aturan yang telah diberlakukan dan tidak menyimpang dari izin yang direkomendasikan,” tutup Fajar. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X