Senin, 22 Desember 2025

Galian Tanah Ilegal Pondok Petir Ditutup 

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 17:51 WIB
HENTIKAN : Satpol PP Kota Depok bersama aparatur Kelurahan Pondok Petir menutup aktivitas galian tanah di RT3/5, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. FOTO : DICKY/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, PONDOKPETIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menutup galian tanah ilegal di wilayah RT3/5, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. Penutupan galian tersebut merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah ilegal. Kasi Pemerintahan Kelurahan Pondok Petir, Gusman Manik mengatakan, penghentian aktifitas tersebut karena tidak memiliki izin dan masyakarat merasa terganggu akibat dampak penggalian, baik debu maupun aktivitas truk yang melintas wilayah Pondok Petir. "Ilegal karena tidak ada izin rekomendasi dari lingkungan hingga ke kelurahan,"ujar Manik kepada Radar Depok. Manik menjelaskan, galian tersebut berdekatan langsung dengan Perumahan Villa Pamulang dan SDN Pondok Petir 3. Mengingat tingginya intensitas penggalian dan dampak bahaya galian, sehingga dilakukan penghentian dan pemanggilan kepada pihak pengembang galian tanah. Galian tanah, lanjut Manik memberikan dampak kepada masyarakat sekitar. Apalagi ketinggian galian tanah dengan Perumahan Villa Pamulang mencapai 10 meter.  Selain itu faktor kesehatan dari debu tanah menjadi perhatian sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kecamatan Bojongsari dan Satpol PP Kota Depok untuk melakukan penghentian. "Langsung dilakukan penindakan dari Satpol PP Kota Depok dengan menghentikan aktivitas galian," tutup Manik. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X