Senin, 22 Desember 2025

Warga Sukatani, Depok Konsultasi Hukum Gratis

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 10:04 WIB
PENYULUHAN : Lurah Cahyanto sedang memberikan kata sambutan dalam kegiatan penyuluhan huku di aula kantor Kelurahan Sukatani. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, SUKATANI – Mencegah timbulnya banyak korban dari jeratan pinjaman online yang tengah marak saat ini, Kelurahan Sukatani,Tapos, bekerjasama dengan firma hukum Nasution Limahelu Gerianto dan rekan melakukan edukasi dan konsultasi hukum kepada warga. Lurah Sukatani, Cahyanto mengatakan, penyuluhan tersebut diberikan kepada warganya yang terjerat pinjaman online dan juga pinjaman bang keliling yang dianggap mulai meresahkan wargany. “Warga yang terjebak pinjaman online diberikan konsultasi mengenai masalahnya dan diberikan solusi hukum untuk menghadapi debt colector pinjaman online yang bertindak keterlaluan.,” kata Cahyanto kepada Radar Depok, Jumat (2/8). Ia mengakui, beberapa warga Kelurahan Sukatani ada yag menjadi korban jeratan pinjaman online maupun pinjaman bank keliling. Maka dari itu, dia berharap dengan penyuluhan hukum yang diberikan dapat memberikan solusi bagi warganya itu. Sama seperti yang diberita – berita warga kami juga ada yang terjerat pinjaman online dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat ditagih debtcolector,” bebernya. Cahyanto menambahkan, selain memberikan penyuluhan hukum kepada warga, pihaknya juga akan membuat pos bantuan hukum di kantor Kelurahan Suakatani agar bisa mengakomodir kebutuhan bantuan hukum bagi warga yang ada di sana. “Nanti di sini akan dibuatkan pos bantuan hukum di lantai dua,” tambah mantan Lurah Cisalak Pasar, Cimanggis ini. Untuk itu, pihaknya menggandeng  PKK Kelurahan Sukatani untuk menyosialisasikan kehadiran pos bantuan hukum di sana agar para warga tau dan bisa mengajukan konsultasi hukum. “Nantinya warga bisa berkonsultasi untuk masalah hukum di sini,” pungkasnya. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X