Senin, 22 Desember 2025

Membandel, 20 Truk Tanah Ditindak Dishub Kota Depok

- Senin, 5 Agustus 2019 | 13:11 WIB
TILANG : Kadishub Kota Depok, Dadang Wihana menghentikan kendaraan truk pengangkut tanah dan melakukan penilangan diterminal bayangan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Senin (5/8). FOTO : DICKY/RADARDEPOK   RADARDEPOK.COM, PASIRPUTIH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bertindak tegas melakukan penilangan terhadap truk tanah yang membandel melanggar pengaturan jam operasional. Sebanyak 20 truk tanah dilakukan penilangan dan penindakan di terminal banyangan Sawangan, Kecamatan Sawangan. KUPT Terimanl Depok, Dadang Wihana mengatakan, penindakan berupa tilang merupakan tindakan tegas yang dilakukan Dishub Kota Depok terhadap truk pengangkut tanah yang melintas. Menurutnya, truk yang tindak melanggar kesepakatan operasional dan melintas di Jalan Raya Pasir Putih saat pagi. “Kami langsung mengumpulkan truk di terminal bayangan Sawangan dan melakukan penidakan berupa penilangan,” ujar Dadang kepada Radar Depok, didampingin KUPT Terminal Depok dan Kabid Bimkestib Dishub. Dadang menjelaskan, penindakan tersebut karena melanggar jam operasional yang diberlakukan dengan sebelumnya melakukan kesepakatan kedua belah pihat tertulis diatas materai. Truk pengangkut tanah yang ditujukan untuk pembuatan jalan tol boleh melintas sejak pukul 21.00 hingga 04.00. “Jangan langgar peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati demi kenyamanan bersama,” tutup Dadan. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X