Senin, 22 Desember 2025

Komplotan Begal Sadis RTM Dicokok

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 10:08 WIB
  DIRINGKUS : Pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan RTM, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis saat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Cimanggis. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil mencokok tiga orang yang diduga pelaku begal di Jalan RTM RT09/09 Kelurahan Tugu, Cimanggis pada 10 Januari lalu. Komplotan tersebut sempat meresahkan warga. Sebab, mereka tidak segan untuk melukai korbannya saat beraksi. Sempat buron sejak Januari, Muhammad Ridwan alias Wanted (25) berhasil diamankan Reskrim Polsek Cimanggis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Eman Sulaeman ditangkap di  Setu Babakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8). kemudian, setelah dilakukan pengembangan, Tri Saktian Santoso alias Tian (22) serta AA (17) berhasil diringkus. Wakapolsek Cimanggis, AKP Agus mengatakan, para pelaku merupakan buronan kasus pencurian dan pembacokan di Jalan RTM, Kelurahan Tugu, Cimanggis, pada Janurai kemarin. Dalam melakukan aksinya, para pelaku dikenal nekat karena tak segan melukai korban. “Mereka ini yang sempat menghebohkan warga karena melukai orang yang menolong mereka saat jatuh di Jalan RTM,” kata AKP Agus. Lebih jauh, AKP Agus menceritakan, kronologis tindak kejahatan para pelaku sebelum akhirnya di tangkap. Pada Januari kemarin, seorang korban bernama Ryando Hasiholan warga Jalan Swadaya no 140, RT05/10 Kelurahan Tugu, Cimanggis sedang bersama sahabatnya di Jalan RTM. Kemudian, sambung dia, dua sepeda motor masing-masing dinaiki oleh tiga orang pelaku bersenggolan di jalan tersebut lalu korban dan temannya dengan sigap menolong para pelaku yang terjatuh. Bukannya berterima kasih, dua orang pelaku turun dari motor lalu membacok korban dengan celurit, sedangkan pelaku yang lain mengambil dua buah smartphone milik korban. “Wanted berperan membacok korban , Tian mengendarai motor dan menunggu di atas motor, sedangkan pelaku Agus yang belum tertangkap bertugas merampas barang-barang korban,” ungkapnya. Dia menambahkan, beberapa pelaku yang lain saat ini masih berkeliaran dan belum tertangkap pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis diantaranya, Pasir, Bagus, serta Tompel. Dalam melancarkan aksinya, mereka mempunyai modus operandi dengan merencanakan sasaran orang-orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan untuk diambil barang-barangnya dengan cara melukai korbannya. “Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan. Sementara,  yang belum tertangkap masih dalam pengejaran,” tutupnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X