INGATKAN : Lurah Bedahan, Sudadih memperlihat surat edaran P4GN dan Bersinar di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Selasa (4/9). FOTO : DICKY/RADARDEPOK
Tidak dapat dipungkiri narkoba merupakan salah satu jurang untuk menghancurkan masa depan bangsa melalui anak muda. Untuk mencegah peredaran narkoba, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan mengeluarkan surat edaran terkait Program Pencegahan, pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan mengoptimalkan Kelurahan Bedahan Bersih Narkoba (Bersinar).
Laporan : Dicky Agung Prihanto
RADARDEPOK.COM, - Duduk ditemani secangkir kopi, Lurah Bedahan, Sudadih memberikan instruksi kepada pegawai Kelurahan Bedahan. Instruksi tersebut untuk melayangkan surat edaran kepada pengurus lingkungan terkait pencegahan narkoba diwilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Usai memberikan secarik kertas, Sudadih mengatakan, Kelurahan Bedahan tengah fokus untuk mencegah peredaran narkoba diwilayah Bedahan. Untuk itu, Kelurahan Bedahan menggencarkan P4GN mulai dari pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, hingga ke organisasi kepemudaan.
“Kami tidak ingin diwilayah kami dimasuki pengedar narkoba dan remaja sebagai sasarannya,” ujar Sudadih.
Mantan Lurah Pengasinan tersebut mengungkapkan, pengurus lingkungan maupun masyarakat apabila menemukan indikasi adanya peredaran narkoba dilingkungan, untuk memberikan laporan kepada tiga Kelurahan Bedahan. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penanganan dan pencegahan.
Pencegahan peredaran narkoba, lanjut Sudadih merupakan program Kelurahan Bedahan dalam mencegah dan meminimalisir keberadaan narkoba diwilayah Bedahan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden No6 Tahun 2018, Instruksi Walikota Depok No10 Tahun 2018, dan Surat Edaran Camat Sawangan No354/406-Huk 19 Agustus 2019 tentang Penguatan Program P4GN.
“Kami ingin Bedahan bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutup Sudadih. (rd)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB