SOSIALISASI : Petugas dari Kelurahan Cisalak, Sukamajaya sedang memberikan sosialisasi imbauan pengosongan lahan UIII kepada para masyarakat yang menduduki lahan tersebut. FOTO : INDRA SIREGAR /RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CISALAK – Progres pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus dikebut. Untuk itu, Lurah Cisalak, Wiyana mengimbau kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan tanpa izin agar mentaati aturan yang berlaku dan menghambat pembangunan proyek pemerintah pusat tersebut.
Selaku pemimpin wilayah di kawasan UIII, Wiyana mengimbau masyarakat yang memanfaatkan lahan tanpa izin pejabat berwenang di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis yang menjadi lahan dibangunnya UIII untuk tidak melakukan pemblokiran jalan di sana.
Pasalnya, Pemkot Depok sudah memberikan sosialisasi berupa surat pemberitahuan dan baliho agar warga mengosongkan lahan guna keperluan pembangunan UIII.
“Saya mengimbau masyarakat yang berukim di sekitar proyek pembangunan UIII untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Sebab lahan tersebut milik negara dan akan dibangun Proyek Standar Nasional (PSN),” ucap Wiyana.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak Kelurahan Cisalak bersama Satpol PP Kota Depok sudah memberi sosialisasi kepada warga agar mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih, upaya pengosongan lahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Pengosongan lahan ini merupakan amanat dari hukum yang tertuang dalam Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik wajib mematuhinya,” serunya.
Faktanya, sambung Wiyana, warga menempati lahan UIII bukan warga asli Cisalak. Mereka merupakan warga luar Depok yang ingin menggunakan tanah tersebut untuk tempat tinggal atau keperluan lainnya.
“Yang mengisi lahan itu bukan warga kami, tapi dari luar Kota Depok,” bebernya.
Ia menambahkan, usaha mediasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) dengan masyarakat yang menduduki lahan saat ini sedang berjalan. Untuk itu, masyarakat penggarap diharapkan tidak melakukan tindakan yang menentang aturan hukum atau menghambat jalannya proses pembangunan UIII.
“Segera lakukan pengosongan lahan sebelum terkena sanksi administratif. Semoga masyarakat sekitar UIII patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku karena lahan tersebut milik negara,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB