Senin, 22 Desember 2025

Rumah Duka Cinere Membandel

- Jumat, 20 September 2019 | 09:53 WIB
MASIH BEROPERASI : Rumah Duka di Jalan Pangkalan Jati 2 RT1/6, Kelurahan Pangkalanjati, Kecamatan Cinere Depok masih beroperasi walua sudah disegel. FOTO : SANI/RADARDEPOK   RADARDEPOK.COM, PANGKALANJATI -Rumah Duka di Jalan Pangkalan Jati 2 RT1/6, Kelurahan Pangkalanjati, Kecamatan Cinere Depok benar-benar bengal. Kendati sudh disegel dan tidak memiliki izin, bangunan tersebut tetap beroperasi. Tak ayal, sejumlah warga menyesalkan sikap pengelola tempat Kremasi Jenazah Rumah Duka. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Pangkalanjati, Mugeni mengatakan, kecewa terhadap pengelola Rumah Duka yang tidak mengindahkan larangan operasional, dari Satpol PP sebelum mengantongi izin. Seharusnya tidak ada aktivitas pelayanan kremasi jenazah dalam posisi tempat bangunan disegel. “Tapi dari laporan yang saya terima, pengelola tetap membuka layanan seperti biasa, ini sama saja mengabaikan peraturan," ujar Mugeni kepada Harian Radar Depok, kemarin (19/9). Sementara, Lurah Pangkalanjati, Tarmuji menegaskan, meskipun pihak pengelola berdalih aktivitas, atau usaha kremasi jenazah dalam rangka membantu masyarakat. Namun, kata dia tetap saja harus patuh terhadap aturan. Dan tidak mengabaikan kenyamanan warga sekitar. Menurutnya, sangat jarang warga Pangkalanjati yang menggunakan jasa prosesi kremasi jenazah di rumah duka tersebut. Ini artinya pihak pengelola lebih banyak melayani kremasi jenazah yang berasal dari luar Pangkalanjati. "Itu cuma dalih saja, yang jelas hanya sedikit sekali warga Pangkalanjati yang memanfaatkan jasa kremasi jenazah di Rumah Duka. Warga banyak mengurus jenazah di rumah masing-masing atau di musala dan masjid terdekat,” tegsnya. Yayok perwakilan dari pengelola, lanjut lurah, selalu berdalih pelayanan masyarakat. Tapi masyarakat yang mana?. Dan yang jelas usaha itu belum ada izinnya, dan sudah disegel, seharusnya jangan buka sebelum mengantongi izin. Dia menambahkan, untuk menguatkan penindakan, pihaknya sedang mengumpulkan tanda tangan warga sekitar sebagai pegangang pihak Satpol PP. “Warga yang terdampak RT1/6 dan RT2/3, semua warga juga sudah tidak setuju,” tandasnya. (rd)     Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG: apridasani) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X