TINGKATKAN : Lurah Sawangan, Rahwana (dua kanan) bersama Mpok Depok diwilayah Kelurahan/Sawangan, Rabu (18/9). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan pada 31 Agustus telah usai. Kelurahan/Kecamatan Sawangan telah mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp4,7 miliar. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat Kelurahan Sawangan.
Lurah Sawangan, Rahwana mengatakan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah mengeluarkan pencapaian pajak 2019 periode 31 Agustus atau batas waktu yang ditetapkan. Hasilnya, Kelurahan Sawangan telah mengumpulkan pajak sebesar Rp4,7 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,3 miliar.
“Pencapaian PBB Kelurahan Sawangan telah melampaui target atau mencapai 109,3 persen,” ujar Rahwana kepada Radar Depok.
Rahwana menjelaskan, pencapaian PBB Kelurahan Sawangan merupakan kerjasama antara aparatur Kelurahan Sawangan dengan pengurus lingkungan dalam menyosialisasikan PBB 2019. Terbukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 5.777 lembar telah dilunasi masyarakat.
Rahwana menuturkan, tidak akan berpuas diri atas raihan PBB yang telah melampaui target, Kelurahan Sawangan akan terus berusaha untuk meningkatkan PBB Kelurahan Sawangan, salah satunya dengan memberikan inovasi yang berkaitan dengan pajak. Kelurahan Sawangan memberlakukan kepada masyarakat untuk melampirkan bukti lunas PBB saat meminta pelayanan di kantor Kelurahan Sawangan.
“Hasilnya kami mampu meraih posisi ketiga tingkat kota Depok dibandingkan tahun lalu menempati posisi ke-60,” tutup Rahwana. (rd)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB