Senin, 22 Desember 2025

Penerimaan PBB Cimanggis Tertinggi di Depok

- Rabu, 25 September 2019 | 09:36 WIB
MERIAH : Camat Cimanggis, lurah se-Cimanggis dan beberapa dewan mendampingi Walikota Depok, Mohammad Idris dalam memeriahkan kegiatan Cimanggis FairFOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS – Serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Cimanggis, hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp40 miliar atau 92,69 persen dari target Rp43 miliar, menjadikan kecamatan yang dipimpin Eman Hidayat menempati posisi pamungkas dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok. Menanggapi hal tersebut, Camat Cimanggis, Eman Hidayat mengaku bersyukur dan senang atas prestasi membanggakan dari capaian penerimaan PBB di wilayahnya. “Alhamdulillah, kami peringkat pertama dari target Rp43 miliar, hingga Agustus 2019 sudah memperoleh Rp40 miliar,” tutur Eman saat menghadiri kegiatan Cimanggis Fair belum lama ini. Pada Agustus kemarin, sebanyak 41.546 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dari wajib pajak sudah melakukan pembayaran PBB. Sedangkan, target 2019 sebanyak 61.558 SPPT PBB. “Target kami tahun ini hampir terealisasi dengan sempurna. Itu semua berkat kesadaran yang tinggi dari wajib pajak di Kecamatan Cimanggis,” bebernya. keberhasilan yang didapat Kecamatan Cimanggis, sambung Eman, berkat kerja sama seluruh lurah dan ASN baik di kecamatan serta kelurahan. Bahkan, tiap kelurahan membuat edaran, melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. “Karena ini tanggungjawab bersama, maka terus diingatkan agar masyarakat taat membayar pajak,” jelasnya. Ia berharap, Kecamatan Cimanggis  terus mendapatkan peringkat pertama atas realisasi PBB. Tentunya sebagai motivasi agar masyarakat tetap taat dalam membayar pajak. “Semoga kedepannya seluruh wajib pajak semakin meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak sehingga pembangunan di Kecamatan Cimanggis semakin baik setiap tahunnya,” tutupnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X