KUNJUNGAN : Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan Tanah Baru bersama dengan TP PKK Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Kamis (26/9). FOTO : GHEA PATTIA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TANAH BARU – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Tanah Baru mendapat kunjungan dari TP PKK Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kunjungan dilandasi, lantaran diketahui TP PKK Kelurahan Tanah Baru memperoleh penghargaan pelaksana terbaik prakarti utama tiga Nasional untuk tertib administrasi PKK.
Maka dari itu, TP PKK Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat mengunjungi TP PKK Kelurahan Tanah Baru dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilannya.
Lurah Kelurahan Tanah Baru, Zakky Fauzan menjelaskan bahwa sebelum TP PKK Tanah Datar mengunjungi TP PKK Tanah Baru, ada beberapa daerah yang telah mengunjungi TP PKK Tanah Baru untuk melakukan hal yang sama.
“Sebelum nya ada beberapa daerah yang mengunjungi TP PKK Kelurahan Tanah Baru, seperti Jambi, Lombok Tengah dan Surakarta,” ujar Zakky kepada Radar Depok.
Lebih lanjut, sambung dia, TP PKK Tanah Datar membawa rombongan berjumlah 58 orang. Sebelum ke Tanah Baru, lebih dulu mereka mengunjugi TP PKK Mekarjaya.
“Rombongan TP PKK Tanah Datar berjumlah 58 orang, tahun kemarin lebih dulu mengunjungi TP PKK Mekarjaya,” katanya.
Sementara itu Ketua TPP PKK Kelurahan Tanah Baru Frina Shaurin mengatakan, inovasi tertib administrasi yang dilakukan berawal karena ketidak teraturan pelaksanaan dan penyimpanan administrasi.
“Awalnya kita terkadang sulit menemukan surat ataupun administrasi lainnya, karena itu timbul pemikiran untuk memanfaatkan Informasi Teknologi atau IT, berkat dukungan pak Lurah dan kader PKK maka lahirlah website pkktanahbaru.com sebagai sarana untuk tertib administrasi," tandasnya. (rd)
Jurnalis : Ghea Pattia
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB