Senin, 22 Desember 2025

Lina Gondol Uang Majikan Rp2Juta

- Sabtu, 28 September 2019 | 08:41 WIB
AMANKAN : pelaku pencurian rumah majikan di Perumahan Telaga Golf, Kelurahan/Kecamatan Sawangan. FOTO : DICKY/RADARDEPOK   RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Jajaran Polsek Sawangan meringkus Lina Melda Sari (43) di rumah kontrakannya, di Kelurahan Duren Mekar, Bojongsari. Perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut terbukti melakukan pencurian di rumah majikannya, di Perumahan Telaga Golf Cluster Espanola C9/2 RT5/8 Kelurahan/Kecamatan Sawangan. Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan terhadap laporan Meti Hildawati (39). “Pelaku kami tangkap dirumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari,” ujar Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan kepada Radar Depok, kemarin (27/9). Prasetyo menjelaskan, pelaku mencuri uang korban yang disimpan didalam tas korban. Saat itu, pelaku memasuki kamar koban dan melihat isi tas korban yang berisikan kosmetik dan uang. Saat korban pergi berbelanja di supermarket, korban terkejut karena uang yang semula berisikan Rp10 juta, tersisa Rp8 juta. Rasa penasaran menyelimuti korban karena uangnya hilang sebesar Rp2 juta, lanjut prasetyo, korban memanggil kedua ART lainnya, Resti dan Sri Wahyuni. Terkuaklah bila Lina pelakunya. Saat itu, pelaku tengah meminta izin pulang kampung ke Banten. Menjenguk orang tua. “Rupanya setelah menggasak uang korban pelaku meminta izin pergi ke Banten,” terang Prasetyo. Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penyeledikan Polsek Sawangan berhasil meringkus pelaku yang sempat mengelak saat dimintai keterangan. Namun setelah dilakukan pendalam akhirnya pelaku mengakui telah mengambil uang korban yang digunakan untuk membeli barang elektronik dan sisanya diberikan kepada orang tua pelaku. “Kami masih melakukan pendalaman dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Prasetyo. (rd)   Tentang Pencurian oleh ART   Pelaku - Lina Melda Sari (43)   Korban - Meti Hildawati (39)   TKP - Perumahan Telaga Golf Cluster Espanola C9/2 RT5/8 Kelurahan/Kecamatan Sawangan   Lokasi penangkapan - Rumah kontrakan di Duren Mekar, Bojongsari   Kerugian - Rp2 juta   Modus - Pelaku memasuki kamar koban dan melihat isi tas korban yang berisikan kosmetik dan uang   Motif - Membeli barang elektronik dan sisanya diberikan kepada orang tua   Kronologis singkat - Pelaku mencuri uang korban yang disimpan didalam tas korban. Saat itu, pelaku memasuki kamar koban dan melihat isi tas korban yang berisikan kosmetik dan uang. Saat korban pergi berbelanja di supermarket, korban terkejut karena uang yang semula berisikan Rp10 juta, hanya terdapat Rp8 juta.   Jeratan hukum - Dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara     Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG: @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X