Minggu, 21 Desember 2025

Kelurahan Cinangka Ajak Masyarakat Miliki IMB

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 08:37 WIB
SEGEL : Satpol PP Kota Depok saat menyegel bangunan liar diwilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, CINANGKA – Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di wilayah Kelurahan Cinangka, Sawangan, harus menjadi perhatian masyarakat. Makanya, aparatur Kelurahan Cinangka mengajak masyarakat untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lurah Cinangka, Naiman mengatakan, sudah seharusnya masyarakat yang ingin melakukan pendirian bangunan, harus mengikuti tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk mendirikan bangunan, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memiliki IMB sebelum membangun. “Sebelum membangun seharusnya masyarakat harus menempuh persyaratan terlebih dahulu salah satunya IMB,” ujar Naiman kepada Radar Depok. Naiman menjelaskan, apabila masyarakat membangun tanpa memiliki IMB, dapat dipastikan bangunan tersebut akan mendapatkan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi peringatan. Apabila teguran dan pemberian sanksi tidak diindahkan masyarakat, Pemerintah Kota Depok akan melakukan penyegelan bangunan. Naiman menuturkan, selain memiliki IMB masyarakat yang ingin membangun harus memiliki surat rekomendasi dari lingkungan maupun tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, surat rekomendasi dari lingkungan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menempuh perizinan IMB. “Jangan langgar peraturan dan taati prosedur yang telah ditetapkan,” tutup Naiman. (rd)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X