BERBAHAYA : Jalan Pitara Raya pondasi di bawahnya telah keropos. Sehingga, rawan longsor dan membahayakan pengendara yang melintasi jalan utama Kecamatan Cipayung, Rabu (16/10). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG – Jalan Pitara Raya makin mengkhawatirkan dan membahayakan pengendara. Pasalnya, selain ada beberapa titik longsor, di RW03 Kelurahan/Kecamatan yang tidak jauh dari tugu perbatasan, pondasi tanah di bawah coran jalan sudah tergerus.
Kondisi tersebut, membuat jalan itu berpotensi longsor dan membahayakan pengendara yang melintas di jalur yang menghubungkan Kecamatan Cipayung dengan Pancoranmas.
“Jalan di sini mengkhawatirkan, tapi warga cuma bisa pasrah dan mewanti-wanti pengendara dengan membuat peringatan dengan kertas karton,” tutur Sulistiyo, penjual jas hujan yang berada di Jalan Raya Pitara.
Terlebih, sambung Sulistiyo, beberapa kendaraan berat, seperti truk pengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung dan truk pengangkut tanah yang hilir mudik melintasi jalur tersebut makin memperparah kondisi jalan.
“Padahal akhir tahun 2018 ada sebuah truk masuk kali, untung supirnya tidak apa-apa. Harusnya kondisi ini, menjadi perhatian serius agar tidak memakan korban,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cipayung, Asep Rahmat mengatakan, pihaknya segera berkomunikasi dengan dinas terkait guna mengatasi serta mengantisipasi terjadi longsor.
Bahkan, sambung Asep, ia telah meminta petugas memasang tali berwarga cerah agar pengendara dapat waspada ketika melintasi titik-titik tersebut.
“Saya juga apresiasi warga yang ikhlas dan cekatan memasang peringatan bahaya kepada pengendara di sana. Hal ini, wujud sinergi pemerintah dengan masyarakat, bersama menciptakan keamanan buat warga Cipayung dan pengendara,” ucap Asep. (rd)
Jurnalis : Arnet kelmanutu (IG: @kelmanutuarnet)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB