SOSIALISASI : Lurah Sawangan Baru, Cucu Suardi membuka kegiatan kemasyarakat di kantor Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADARDEPOK
RADARDEPOK.COM, SAWANGANBARU – Masih saja ditemukan masyarakat yang mensepelekan Akta Kematian. Sebagai penduduk dan warga negara yang baik, masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan Akta Kematian apabila salah satu keluarga masyarakat meninggal dunia. Himbauan tersebut terus disosialisasikan Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.
Lurah Sawangan Baru, Cucu Suardi mengatakan, Akta Kematian merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat apabila salah satu anggota keluarga meninggal dunia. Walaupun terlihat sepele namun Akta Kematian merupakan salah satu dokumen penting yang dapat dijadikan pegangan masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk membuat Akta Kematian,” ujar Cucu kepada Radar Depok.
Cucu menjelaskan, Akta Kematian tidak kalah pentingnya dan memiliki fungsi untuk masyarakat selain pengurusan Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kelahiran, maupun dokumen pribadi dan bersifat kenegaraan lainnya.
Lebih lanjut, sambung dia, pembuatan akta kematian dilinai sangat mudah. Anggota keluarga cukup membawa surat keterangan kematian dari puskesmas maupun rumah sakit. Data tersebut dilampirkan KTP dan Kartu Keluarga asli keluarga yang meninggal.
Cucu menuturkan, Akta Kematian dapat digunakan untuk pengurusan maupun proses ahli waris untuk pembagian warisan atau mengklaim asuransi. Tidak hanya itu, Kelurahan Sawangan Baru melibatkan pengurus lingkungan untuk membantu mengingatkan masyarakat akan pembuatan Akta Kematian.
“Jangan sepelekan Akta Kematian karena akan berguna suatu saat nanti,” tutup Cucu. (rd)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG: @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB