Minggu, 21 Desember 2025

Sertifikasi Tanah Selesai Desember 2019

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 09:11 WIB
SOSIALISASI : Seluruh Camat, Lurah dan LPM menghadiri Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah, di  gedung Balai Rakyat, pada Jum’at (18/10). FOTO : LULU/RADARDEPOK   RADARDEPOK.COM, SUKMAYAJASertifikasi tanah diharapkan dapat selesai di Desember 2019. hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah yang diselenggarakan di Gedung Balai Rakyat Depok 2 Jalan Proklamasi, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Jumat (18/10). Adapun inventarisasi tersebut meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan jalan, barang persediaan dan aset tetap. Namun, yang menjadi pembahasan utamanya, yaitu sertifikasi tanah secara umum selama Oktober hingga Desember 2019. “Karena yang jadi permasalahan utama kita yaitu tentang sertifikasi tanah secara umum, clean and clear 272 bidang, 25 persennya yaitu 68 bidang harus tersertifikat selama Oktober hingga Desember 2019,” Kata Walikota Depok, Mohammad Idris. Acara yang dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan LPM se-Kota Depok ini, bertujuan agar proses sertifikasi dapat dikerjakan secara bersama. “Diharapkan LPM dapat menunjukan batas-batas tanah milik pemerintah Kota, sehingga dapat memudahkan ketika dilakukan pengukuran oleh BPN,” tuturnya. Ia juga berharap agar LPM dapat berperan aktif menjaga aset tanah dari penggunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya memerlukan bantuan LPM, agar menyampaikan informasi tentang adanya tanah yang selama ini berstatus sebagai tanah negara bebas atau tanah yang puluhan tahun diterlantarkan oleh perorangan, badan hukum ataupun pengembang perumahan atau pemukiman. “Jangan sampai status kepemilikan tanah itu tidak jelas dan nantinya bisa dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, untuk itu perlu adanya sertifikasi tanah agar jelas kepemilikannya,” pungkas Idris. (rd)   Jurnalis : Lulu  Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X