AMANKAN : Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Sawangan, Senin (21/10). FOTO : DICKY/RADARDEPOK
SAWANGAN – Unit Reskrim Polsek Sawangan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sawangan, Senin (21/10). H (24) dan S (35) harus tertunduk lesu saat petugas meringkus keduanya dari rumah di kawasan Kelurahan/Kecamatan Sawangan. Mereka ini pelakunya.
Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, penangkanan H dan S berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan bila di lingkup Kelurahan Sawangan kerap dijadikan H sebagai lokasi transaksi barang haram itu.
Polisi kemudian mendalami informasi. Gerak-gerik pelaku dipantau. Termasuk kediamannya. “Setelah memastikan data sudah akurat, kami langsung menangkap H dan segera menggeledahnya,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok.
Prasetyo menjelaskan, di rumah pelaku H, pihaknya mendapati barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang di gantung di tembok kamar pelaku. Anggota meminta pelaku untuk mengambil temuan tersebut untuk dijadikan barang bukti sebagai penangkapan.
Tidak sampai disitu. Prasetyo menambahkan, anggotanya meminta H untuk menunjukan kawanan lainnya. Dari sana, kemudian berhasil ditangkap. Lokasinya masih di Sawangan. Dari tangan S, diperoleh barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang tersimpan di laci lemarinya.
Setelah mendapatan cukup barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Polsek Sawangan. “ Total barang bukti yang kami amankan seberat 2,95 gram sabu-sabu,” pungkasnya. (rd)
Ungkap Kasus Sabu-sabu oleh Polsek Sawangan
Waktu
- Senin (21/10)
TKP
- Rumah di kawasan Kelurahan/Kecamatan Sawangan
Pelaku
- H (24)
- S (35)
Barang Bukti
- 2,95 gram sabu-sabu
Aturan yang Dilanggar
- Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman Hukuman
- Penjara diatas satu tahun
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB