Senin, 22 Desember 2025

Hak Anak Kecamatan Bojongsari : Perkuat Kota Layak Anak, Landaskan Lima Kluster

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 09:46 WIB
SOSIALISASIKAN : Aparatur Kecamatan Bojongsari bersama perwakilan DPAPMK Kota Depok, memberikan pelatihan konveksi hak anak di aula Kecamatan Bojongsari, Kamis (24/10). FOTO : DICKY/RADARDEPOK   Menuju Kota Depok sebagai kota layak anak, Aparatur Kecamatan Bojongsari bersama Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, memberikan pelatihan konveksi hak anak berlandaskan lima kluster. Laporan : Dicky Agung Prihanto RADARDEPOK.COM - Aula lantai dua kantor Kecamatan Bojongsari berkumpul perwakilan masyarakat dan stake holder Kecamatan Bojongsari. Menggunakan proyektor, perwakilan DPAPMK Kota Depok memberikan pemahaman terkait penunjang kota layak anak. Usai kegiatan, Kasi Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak DPAPMK, Ima Halimah mengatakan, penguatan Kota Depok menjadi Kota Layak Anak terus diupayakan Pemerintah Kota Depok kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan pelatihan konveksi hak anak kepada masyarakat Kecamatan Bojongsari. “Selain masyarakat pembekalan perlu diberikan kepada pengurus lingkungan maupun stake holder lainnya,” ujar Ima. Perempuan berhijab tersebut mengungkapkan, pelatihan konveksi hak anak merupakan tindak lanjut dari landasan hukum internasional yang dijadikan dasar hukum perlindungan anak di Indonesia. Untuk menguatkan hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Depok mewujudkan kota layak anak. Ima menuturkan, dari delapan kluster hanya lima kluster yang di duplikasi di Indonesia dan Kota Depok mengimplementasikan lima kluster. Ima menambahkan, prinsip konveksi hak anak ada empat, yakni menghargai pandangan atau pendapat anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan hak hidup atau kelangsungan hidup. “Kami ingin pelatihan konveksi hak anak dapat diimplementasikan di Kecamatan Bojongsari,” tutup Ima. (*)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X