DITUTUP : Garis polisi terpasang di galian ilegal yang belum lama ditutup di Jalan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Jumat (1/11). FOTO : CHRISTINE/ RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga bersyukur galian ilegal yang terdapat di di Jalan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Depok) didampingi TNI dan Polri, Kamis (31/10). Pasalnya, aktivitas dari galian tersebut mengganggu warga dan membahayakan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
Seperti yang dituturkan, Arif Rahman, warga RT02/05 ini mengeluhkan dengan lingkungan yang berdebu akibat dari aktivitas galian. Hal ini, tentu mengganggu kesehatan warga dan pengendara yang melintas.
“Jelas mengganggu, kalau musim kemarau, debu di sana terbawa angin, tidak hanya membuat teras rumah dan warung jadi kotor. Tapi, mengganggu kesehatan warga, takut kenapa-kenapa saluran pernafasan saya kebanyakan hirup debu,” tutur Arif kepada Radar Depok, Jumat (1/11).
Selain itu, sambung Arif, ketika musim hujan juga membahayakan pengendara yang melintas. Sebab, tanah yang berceceran ke jalan dari truk pengangkut, membuat jalur provinsi yang sedang tahap pelebaran itu menjadi licin.
“Pengendara sampai pelan-pelan bawa kendaraannya, terutama sepeda motor. Kemarin kan hujan deras, tanah sampai ke jalan, bikin licin,” ucapnya,
Karenannya, ia mengaku bersyukur karena galian ilegal tersebut telah ditutup. Namun, Arif meminta agar penutupan tersebut dapat dipermanenkan dan tidak ada aktivitas galian lagi di sana.
“Jadi jangan sementara, harus benar-benar ditutup, jangan sampai warga terganggu lagi dengan keberadaan galian ilegal itu,” pungkasnya.
Hal senada diutarakan Ketua RT01/05 Kelurahan Tirtajaya, Didi Haryono. Bahkan, warga kerap mengeluhkan aktivitas galian, terutama yang lokasinya di bawah lahan kepada dirinya..
“Sudah beberapa kali mendapat informasi kecelakaan di sekitar galian. Ya memang licin, jadi pengendara motor yang tidak waspada bisa tergelincir,” kata Didi.
Ia mengungkapkan, lahan galian ilegal yang dulunya perkebunan karet tersebut, memang belum mengantongi izin sejak beroperasi selama tiga minggu lalu.
“Menurut saya tidak masalah tanah tersebut digali, asal sudah di urus izinnya dan aktivitasnya tidak mengganggu warga, misalnya kalau ada tanah yang berceceran ke jalan segera dibersihkan," ucap Didi. (rd)Jurnalis : ChristineEditor : Pebri Mulya