Senin, 22 Desember 2025

Polsek Sawangan Sita 258 Botol Miras

- Minggu, 17 November 2019 | 10:28 WIB
TUNJUKAN : Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo menunjukan hasil sitaan miras yang diamankan di kantor Polsek Sawangan, Sabtu (16/11). FOTO : DICKY/RADARDEPOK   RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Jajaran Polsek Sawangan berhasil menangkap tangan penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Operasi Sikat Jaya 2019 berhasil mengamanakan 258 botol Miras dari wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, saat melaksanakaan patroli, anggota Polsek Sawangan melihat warung Jamu Rustami di Jalan Raya Muchtar RT3/1, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, kedapatan menyimpan Miras untuk dijual kepada masyarakat. “Penangkapan dilakukan saat akan melaksanakan Salat Jumat,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok. Prasetyo membeberkan, Miras yang diamankan jumlahnya cukup banyak, yakni 240 botol Miras atau 20 dus Miras berbagai merk. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, Miras tersebut dibawa ke Polsek Sawangan. Selain itu, Polsek Sawangan melakukan operasi di warung jamu di Jalan Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Di warung jamu tersebut, Polsek Sawangan berhasil mengamankan 18 botol Miras. Prasetyo mengungkapkan, penjual Miras umumnya menggunakan warung jamu sebagai penyamaran penjualan. Hasil dari operasi yang dilakukan Polsek Sawangan di dua tempat, berhasil mengamankan 258 botol Miras berbagai merk. Nantinya Miras akan diamankan untuk dilakukan pemusnahan. “Kami akan terus melakukan operasi Miras di wilayah hukum Polsek Sawangan,” tutup Prasetyo. (rd)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X