PENOLAKAN : Banner dengan ukuran besar bertuliskan penolakan keras dari warga RT10/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, atas SK Lurah Harjamukti yang dikeluarkan sepihak tanpa musyawarah. Senin (18/11). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS - Warga Perumahan IPTN Pertamina RT10/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, menggugat Lurah Harjamukti Iwan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait Surat Keputusan (SK) Lurah Harjamukti No.149/30/Kpts/IX/2019, tentang pencabutan SK lurah sebelumnya No.149/93/Kpts/VIII/2018 tentang pengesahan pengurus RT10 RW 03 tahun 2018 tentang dikembalikannya status warga RT10/03 menjadi warga RT 03/04.
Ketua RT10/03, Sudrajat Suciono yang mewakili warga menerangkan, laporan tersebut atas keberatan warga dengan keputusan sepihak yang keluarkan Lurah tanpa musyawarah sebelumnya.
"SK itu tanpa ada musyawarah sama kami, selaku warga yang bersangkutan. Satu kali pertemuan RW itu juga tidak membahas soal tidak sahnya SK pengesahan pengurus RT10/3 tahun 2018,” kata Sudrajat kepada Radar Depok, Senin (18/11).
Namun, sambung Sudrajat, membahas penolakan proposal pembangunan posyandu RT lain, yaitu RT03/04 di atas lahan Fasum RT10 /03 di Komplek IPTN Pertamina. Kata dia, pada pertemuan tersebut ada rekomendasi dari lurah agar RT10/03 pindah menjadi RT06/04. Kemudian, warga diberikan waktu untuk musyawarah.
“Hasilnya warga RT10 menolak perpindahan status RT ini. Surat penolakan warga sudah disampaikan ke lurah disertai tanda tangan penolakan warga,” paparnya.
Setelah ada pertemuan yang tanpa mengundang kepengurusan RT10, lanjut Sudrajat, esoknya SK tersebut keluar. Ia pun mempertanyaan, RT10/03 sudah berdiri sejak 2010 tetapi dipengesahan pengurus RT baru tahun 2018 dipermasalahkan. Sehingga, warga membuat petisi penolakan dan membentangkan spanduk di depan gerbang perumahan.
Tak hanya itu, SK tersebut juga terjadi sengketa batas wilayah antara RT 10/03 dan RT 03/04, di mana wilayahnya adalah sesuai dengan denah/Site plan Komplek IPTN Pertamina yang disetujui BAPPEMKA tanggal 2 Nopember 1977 (terlampir). Namun, Sudrajat mengatakan, pihak RT03/04 mengklaim sebagian wilayahnya mulai dari Jalan utama, yaitu Nusantara Raya ke arah pinggir tol masuk wilayah mereka.
“Kini di atas lahan fasum RT10 RW03 tersebut sudah dibangun posyandu RT03/04 dan katanya akan dibangun juga balai warga dan kantor Karang Taruna. Kami sudah lapor tapi justru tak diindahkan,” jelasnya.
Sudrajat melanjutkan, penolakan tersebut juga lantaran akan merugikan dan membuat repot warga, seperti mengurus kembali data kependudukan, mulai dari KTP, KK, Paspor, Sertifikat, SIM, STNK. Sehingga, pihaknya meminta agar SK tersebut dicabut.
“Tolong dikembalikan batas wilayah kami sesuai dengan site plan. Itu permintaan warga,” tegas Sudrajat.
Sementara, Ketua RW03 Supardji mengaku tidak ingin ikut campur lebih dalam mengenai permasalah tersebut. Sebab, sejak lurah mengeluarkan SK, ia menyerahkan warga RT10 kepada RW 04, sebagaimana wilayah yang ditunjuk lurah.
“Ya warga prostes, bukan saya yang provokasi, saya nggak tidak tahu. Ungkapan protesnya juga ada di jalan, mas bisa lihat langsung,” tutupnya.
Lurah Harjamukti, Iwan mengakui, dirinya telah digugat warga ke PTUN terkait SK yang dikeluarkan. Namun ia tidak berkomentar lebih jauh soal penerbitan SK yang menjadi permasalahan warga.
“Ya mas betul. saya nggak mau komentar banyak, selasa depan saya ke bandung penuhi panggilan, doakan biar lancar ya,” katanya kepada Radar Depok, Senin (18/11). (rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB