KEGIATAN : Pemberian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), kepada masyarakat di kantor Kelurahan Sukatani, Tapos, Selasa (26/11). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disambut antusias warga Kelurahan Sukatani, Tapos. Pasalnya, lebih dari 1.323 bidang tanah yang belum bersertifikat ikut program pemerintah pusat tersebut.
Lurah Sukatani, Cahyoanto mengaku senang dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, karena membantu masyarakat dalam pengurusan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.
“Untuk di Kelurahan Sukatani sendiri, memang masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, jadi masyarakat sangat terbantu sekali,” ucap Cahyanto di sela pemberian sertifikat Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional, di kantor kelurahan setempat.
Ia mengungkapkan, dengan adanya program ini dapat memilimalisir terjadinya konflik yang diakibatkan perebutan lahan pertanahan.
“Kalau sudah memiliki sertifikat, bidang tanahnya menjadi jelas batasan-batasannya dan sudah terdaftar di BPN. Jadi, diharapkan masyarakat Sukatani tidak ada lagi konflik yang terjadi akibat perebutan lahan,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Sukatani, David Eko Purnomo menyebutkan, jumlah warga yang menerima sertifikat PTLS sebanyak 1.323 warga.
“Karena, Kelurahan Sukatani memiliki penduduk terbanyak se Kecamatan Tapos. Dengan jumlah 1.323 sertifikat, itu belum menyeluruh dan masih ada beberapa yang belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
David juga menjelaskan, warga harus mengajukan berkas terlebih dahuhlu untuk pembuatan sertifikat tanah dan pemberkasan sudah dilakukan 2018. (rd)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB