KEGIATAN : Walikota Depok, Muhammad Idris, menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), di kantor Kecamatan Tapos, Kamis (28/11). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS – Sebanyak 200 serifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari tiga kelurahan di Kecamatan Tapos, Kamis (28/11), dibagikan di kantor kecamatan setempat. Agenda tersebut turut dihadiri Walikota Depok, Mohammad Idris.
Dalam sambutannya, Walikota Depok, Muhammad Idris mengungkapkan, penerimaan sertifikat ini meliputi Kelurahan Sukatani dengan 60 sertifikat, Kelurahan Cimpaeun 40 sertifikat dan Kelurahan Cilangkap 100 sertifikat.
“Ini merupakan upaya yang pemerintah lakukan, agar masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang di milikinya,” ucapnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat menyimpan sertifkat ini dengan sebaik dan tidak mengagunkan sertifikat tersebut .
Sementara, Ketua Tim 3 PTSL Kota Depok, Jastari mengungkapkan, pihaknya telah memberikan 245 sertifikat di beberapa Kelurahan di wilayah Tapos. Berdasarkan data, masih ada sekitar 6.850 sertifikat yang selanjutnya akan diberikan di Kecamatan Tapos.
“Yang kita lakukan semuanya bertahap, diharapkan semua berjalan sesuai dengan apa yang sudah kami targetkan. Dengan jumlah 6.850, yang terbagi dari Kelurahan Cimpaeun 583, Sukatani 1.410 serta Cilangkap 4.857,” ungkap Jastasi.
Jastari mengatakan, jumlah tersebut akan terus meningkat, jika masih ada warga yang melapor dan menyerahkan berkas di tahap berikutnya.
Di tempat yang sama, Camat Tapos, Dadih Rusmiadi mengatakan, program PTSL membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah.
“Karena, banyak terjadi konflik yang disebabkan atas perebutan lahan tanah. Untuk itu, dengan program ini, kepemilikan sudah jelas semua dan diharapkan tidak akan muncul lagi konflik yang diakibatkan oleh perebutan tanah,” ucap Dadih. (rd)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB