Senin, 22 Desember 2025

Pelatihan Konvensi Hak Anak Pondok Petir : Penuhi Hak Anak, 17 RW Ramah Anak Terbentuk

- Jumat, 29 November 2019 | 09:01 WIB
GERAKAN : Aparatur Kelurahan Pondok Petir mengadakan pelatihan konvensi hak anak di kantor Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kamis (28/11). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK     Program Kota Layak Anak tengah diimplementasikan Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari. Implementasi tersebut dilakukan dengan memberikan pelatihan konvensi hak anak, sebagai pemenuhan hak anak dari 17 RW yang telah menjadi RW Ramah Anak. Laporan : Dicky Agung Prihanto RADARDEPOK.COM - Pelatihan konvensi hak anak diberikan Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari kepada kader PKK, Karang Taruna, pengurus lingkungan, dan perwakilan masyarakat lainnya. Pelatihan tersebut ditempatkan di ruangan serbaguna kantor Kelurahan Pondok Petir. Usai kegiatan, Lurah Pondok Petir mengatakan, pelatihan konvensi hak anak untuk menyukseskan program Kota Depok menjadi Kota Layak Anak. Untuk itu, masyarakat diingatkan bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. Masyarakat sebagai orang tua harus memenuhi hak anak sebagai kewajiban orang tua. “Sudah selayaknya orang tua memberikan kewajiban kepada anak,” ujar Rizal. Rizal mengungkapkan, kewajiban orang tua kepada anak meliputi hak sipil, keluarga, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan anak, dan sejumlah hak anak lainnya. Untuk itu Kelurahan Pondok Petir memberikan penyuluhan konvensi hak anak guna memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat. Masih di tempat yang sama, Kasi Kemasyarakatan Kelurahan Pondok Petir, Yuli mengatakan, implementasi yang lebih nyata dan telah dijalankan masyarakat terkait program Kelurahan Layak Anak maupun Kota Depok menjadi Kota Layak Anak, yakni dengan terbentuknya 17 RW Ramah Anak. Dibentuknya RW Ramah Anak dapat menjamin dan melindungi dan hak anak untuk tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemunsiaan, dengan dijamin perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Diharapkan RW Ramah Anak yang sudah dibentuk dapat menjaga hak anak,” tutup Yuli. (*)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X