SOSIALISASIKAN : Aparatur Kecamatan Bojongsari bersama perwakilan Pemkot Depok, memberikan pelatihan konveksi hak anak di ruangan serbaguna kantor Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Jumat (29/11). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
Menuju Kota Depok sebagai kota layak anak, Aparatur Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari bersama Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, memberikan pelatihan konveksi hak anak berlandaskan lima kluster.
Laporan : Dicky Agung Prihanto
RADARDEPOK.COM - Ruangan serbaguna lantai dua kantor Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, berkumpul kader PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan pengurus lingkungan Kelurahan Serua. Menggunakan proyektor, perwakilan DPAPMK Kota Depok memberikan pemahaman terkait penunjang kota layak anak.
Usai kegiatan, Lurah Serua, Dion Wijaya mengatakan, penguatan Kota Depok menjadi Kota Layak Anak terus diupayakan Pemerintah Kota Depok kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan pelatihan konveksi hak anak kepada masyarakat Kecamatan Bojongsari.
“Selain masyarakat pembekalan perlu diberikan kepada pengurus lingkungan maupun stake holder lainnya,” ujar Dion.
Dion mengungkapkan, pelatihan konveksi hak anak merupakan tindak lanjut dari landasan hukum internasional yang dijadikan dasar hukum perlindungan anak di Indonesia. Untuk menguatkan hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Depok mewujudkan kota layak anak.
Ditempat yang sama, Kasi Kemasyarakatan Kelurahan Serua, Retno Juliastuti menuturkan, dari delapan kluster hanya lima kluster yang di duplikasi di Indonesia dan Kota Depok mengimplementasikan lima kluster. Ima menambahkan, prinsip konveksi hak anak ada empat, yakni menghargai pandangan atau pendapat anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan hak hidup atau kelangsungan hidup.
“Kami ingin pelatihan konveksi hak anak dapat diimplementasikan di Kelurahan Serua,” tutup Retno. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB