AGENDA : Rumah yang akan direnovasi oleh KOOD Kecamatan Tapos dan akan menjadikannya sebagai cagar budaya. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kumpulan Orang Orang Depok (KOOD) Kecamatan Tapos berencana untuk merenovasi sebuah rumah tua yang berlokasi di RT4/9, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Ketua KOOD Kecamatan Tapos, Samsudin mengatakan, rumah yang dalam kondisi rusak di beberapa bagiannya tersebut diketahui sudah berusia lebih dari seratus tahun. Oleh karena itu, dengan direnovasinya rumah tersebut, diharapkan bisa menjadi situs budaya di kawasan Kecamatan Tapos. Apalagi, rumah tersebut dibentuk dengan arsitektur asli adat Betawi.
"Rumah itu milik Maks Sinih (85). Dia tinggal sendirian di rumah itu," Kata Samsudin y ang juga kerap di sapa Alloy, Sabtu (7/12).
Dia mengungkapkan, Mak Sinih sekarang ini memiliki satu anak yang sudah berkeluarga. Tetapi, kondisi anaknya tersebut memperihatinkan, sehingga tidak mampu untuk merenovasi rumah orang tuanya.
"Maka dari itu, kami tergerak untuk membantu Mak Sinih,"ujar Alloy.
REOT : Kondisi rumah Mak Sinih yang sudah renta di dalam rumahnya yang reot. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
Alloy mengungkapkan, rencana renovasi tersebut akan direalisasikan pada bulan Januari 2020. Karena, sekarang ini dalam tahap pengumpulan dana untuk merenovasinya.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KOOD Kota Depok, juga membuka rekening donasi di BCA no. 5020221269 atas nama Samsudin untuk menggalang dana renovasi rumah Mak Sinih," bebernya.
Dia berharap, banyak donatur yang tergerak hatinya untuk membantu merenovasi rumah Mak Sinih. Sebab, selain sudah rusak, rumah itu akan dijadikan situs budaya asli orang Depok yang ada di Kecamatan Tapos.
"Mari kita ulurkan tangan untuk membantu sesama," pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB