SIMBOLIS : Walikota Depok, Mohammad Idris meresmikan Posyandu Anggrek Dua JAD Permata Mansion di RW13, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Sabtu (07/12). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, SERUA - Akhirnya setelah menunggu proses yang panjang, Posyandu Anggrek Dua JAD Permata Mansion di Rw13, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, diresmikan. Sabtu (7/12), Walikota Depok, Mohammad Idris bersama aparatur Kecamatan Bojongsari dan elemen masyarakat Kelurahan Serua meresmikan posyandu tersebut untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya balita.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, posyandu merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Depok, khususnya diwilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari. Setelah diresmikan bangunan Posyandu Anggrek Dua JAD Permata Mansion, masyarakat dapat menggunakannya untuk pelayanan kesehatan, khususnya ibu hamil, menyusui, dan balita.
"Posyandu dapat di manfaatkan secara maksimal untuk pelayanan dalam menuju masyarakat sehat," ujar Idris.
Sementara itu, Lurah Serua, Dion Wijaya mengungkapkan, sebelumnya Posyandu Anggrek Dua masih menggunakan rumah masyarakat untuk memberikan pelayanan. Kini tidak hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan saja, di Posyandu Anggrek Dua juga memiliki taman toga. Bahkan, rencananya Posyandu Anggrek Dua akan dibuatkan PAUD.
Dion menuturkan, seluruh RW diwilayah Kelurahan Serua telah memiliki posyandu, namun masih terdapat lima RW yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan rumah masyarakat. Hal itu dikarenakan kelima RW tersebut masih terkendala pengadaan lahan yang akan dijadikan Posyandu. Dion optimis, pada 2021 seluruh Posyandu di wilayah Kelurahan Serua akan memiliki gedung sendiri untuk memberikan pelayanan kesehatan.
"Semoga target kami pada 2021 seluruh Posyandu diwilayah Serua telah memiliki posyandu dan kami optimis dapat tercapai," tutup Dion. (rd)
Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB