HANGAT : Peserta Lomba Seni Qasidah bersama Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna. FOTO : DEVINA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, BEJI — Wakil Walikoa Depok, Pradi Supriatna menghadiri Lomba Seni Qasidah yang diselenggarakan Komisi Perempuan, Pemuda, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok, belum lama ini. Ada 15 tim yang maju. Lebih dari 100 peserta.
Ia mengatakan dalam melestarikan seni qasidah, terdapat nilai-nilai yang bisa diambil. Yakni, keterikatan silaturahmi dan kolaborasi antar pemain.
“Hidup pun sama, setiap peran memiliki kemampuan. Ada yang ahli agama, ahli akademisi, ahli sipil, semuanya saling bekerja sama dan melengkapi. Selayaknya regulasi dalam pemerintahan. Membangun potensi masyarakat sebagai penunjang pembangunan Depok,” begitu katanya kepada Radar Depok.
Makanya, sambung dia, adanya lomba ini, diharapkan warga terus melestarikan seni qasidah untuk mempertahankan Kota Depok yang aman, nyaman, religius, dan berkarakter.
“Banyak yang bisa dipetik dari kesenian ini,” ucap dia.
Ketua MUI Beji, Hafidudin menambahkan, acara tersebut diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ibu pada 22 Desember lalu.
“Acara ini dilatarbelakangi mulai meremdamnya seni qasidah seiring berkembangnya zaman, terkalahkan oleh seni hadroh dan marawis yang bukan seni asli dari Indonesia,” tambahanya.
Lebih jauh, beber dia, lomba ini merupakan hajat perdana yang dilaksanakan oleh MUI Beji. Belum pernah dicanangkan oleh wilayah lain. Lomba tersebut juga mendapatkan respon yang positif dari para peserta.
“Alhamdulillah yang diharapkan acara ini akan terus berlanjut di kesempatan berikutnya,” tandasnya.
Peserta merebutkan hadiah berupa Piala Bergilir, Juara 1, 2, 3, dan Harapan, serta uang pembinaan senilai Rp500 ribu sampai Rp2 juta per tim, sesuai dengan penghargaan yang didapat. (rd)
Jurnalis : Devina
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB