JALANKAN TUGAS : Susana serah terima jabatan di ASN Kecamatan Bojongsari di kantor Kecamatan Bojongsari, Kamis (9/1). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
Mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok beberapa waktu lalu, membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Bojongsari terkena mutasi. Untuk melanjutkan tugas, ASN yang terkena mutasi melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab).
Laporan : Dicky Agung Prihanto
RADARDEPOK.COM - Cuaca yang kurang bersahabat membuat ASN Kecamatan Bojongsari melaksanakan Apel gabungan di ruangan serbaguna Kecamatan Bojongsari. Disela apel tersebut, Kecamatan Bojongsari melaksanakan sertijab kepada ASN yang terkena Mutasi Jabatan.
Usai Kegiatan, Camat Bojongsari, Dede Hidayat mengatakan, mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Depok terhadap ASN merupakan hal yang lumrah. Hal itu dilakukan untuk menguatkan sistem pelayanan dan meningkatkan kinerja ASN di wilayah Kota Depok, salah satunya Kecamatan Bojongsari.
“Kami melaksanakan Sertijab kepada ASN yang terkena mutasi,” ujar Dede.
Mantan Lurah Gandul tersebut menjelaskan, sebanyak tiga jabatan ASN di Kecamatan Bojongsari yang terkena mutasi. Tiga jabatan ASN tersebut meliputi, Sekretaris Kelurahan Serua, Kasi Pemerintahan Trantib Kecamatan Bojongsari, dan Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Bojongsari.
Dede meminta, ASN mendapatkan tempat baru dapat menjalankan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun menjalankan program Pemerintah Kota Depok. Untuk ASN Kecamatan Bojongsari yang mendapatkan tugas baru di luar Kecamatan Bojongsari, dapat melaksanakan tugas dan mengapresiasi kinerja ASN yang telah mendedikasikan selama berutugas di Kecamatan Bojongsari maupun kelurahan.
“Kami memberikan cinderamata kepada ASN yang telah bertugas di Kecamatan Bojongsari,” tutup Dede. (*)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB