Ketua Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II, Ray Leginingsih. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Sri Sultan Hamengku Buwono II layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. Karenannya, Trah Hamengku Buwono II mendorong hal tersebut dengan membuat petisi dan menginformasikan sepakterjangnya di zaman penjajahan Belanda.
Laporan : Arnet Kelmanutu
RADARDEPOK.COM - Salah satu Pengagas pengusulan Hamengkubuwono II sebagai pahlwan yang juga ketua Trah Hamengkubuwono II Ray Leginingsih Redjosudirdjo kepada wartawan mengatakan, saat ini Trah HB II yang tersebar di seluruh Indonesia mendorong petisi agar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II layak dianugerahi gelar pahlawan nasional.
"Kami Mohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia, masyarakat Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono II dapat dianugerahi sebagai pahlawan nasional RI," kata Ketua Trah HB II Ray leginingsih di Depok.
Leginingsih dalam petisi menuliskan Sultan HB II lahir di lereng Gunung Sindoro 7 Maret 1750 dari permaisuri Sri Sultan HB I, serta mencantumkan uraian sejarah panjang perlawanan Sri Sultan HB II melawan VOC demi melindungi Keraton Yogyakarta.
"Beliau mengerahkan seluruh pekerja dari kerato untuk membangun tembok baluwarti yang mengelilingi alun-alun, dengan 13 meriam ditempatkan depan keraton untuk meningkatkan pertahanan. semua dilakukan agar gagal berdirinya Benteng Rustenburg," jelasnya
Keluarga Trah Hamengkubuwono II tetap akan memperjuangkan pengajuan Sri Sultan Hamengbuwono II ke pemerintah sebagai pahlawan nasional meski pihak keraton Jogja tidak mendukung pengajuan tersebut.
Sebab, dilanjutkan Leginingsih pengajuan ini bukan soal tentang petisi semata, melainkan kontribusi beliau dalam masa penjajahan kolonial belanda.
"Perjuangan Sri Sultan Hamengkubuwono II harus di catat oleh negara sebagai catatan sejarah kelak anak bangsa bahwa HB II tidak pernah berkompromi terhadap kolonial" ujar Leginingsih
Ia menyayangkan statemen Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Jatiningrat, internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai pengajuan nama Sultan HB II sebagai pahlawan nasional. bahwa internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tak tahu menahu mengenai usulan pahlwanan nasional itu.
"Oh (Keraton) nggak (terlibat petisi), tidak akan mempengaruhi apa-apa. (Keraton) sebagai lembaga ya. Wong itu saja sudah sangat dihormati kok, nggak usah (bergelar) pahlawan sebetulnya (tidak masalah)," tegasnya.
Ia mengaku heran dengan peryataan pihak internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat kalau pengajuan ini tidak diketahui pihak internal keraton, padahal pengajuan ini sudah pernah di gagas keluarga besar Trah Hamengkuwubomo II dan masyarakat Jogya serta didukung Sultan Hamengkuwobono X di Jogya bersamaan dengan pengajuan Sri Sultan Hamengkuwobono I di tahun 2006.
Dirinya merasa kecewa kalau dikatakan pengajuan HB II sebagai pahlawan nasional tidak perlu, karena HB II sudah populer menurut dia, orang ini harus banyak belajar sejarah dan belajar menghargai perjuangan Sulltan HB II dalam melawan kolonial
“Kalau menurut keraton pengusulan HB II pihaknya tidak mau terlibat itu salah besar karena menurut undang-undang pengusulan pahlawan nasional harus direkomendasikan pemerintah daerah untuk diusulkan kementerian sosial notaben Gubernur Yogyajarta Sri Sultan Hamengkubuwono X,” pungkasnya. (*)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB