SIGAP : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbahul Munir saat menyerahkan akta kematian kepada salah satu anak korban, di Kantor Kelurahan Boponter, Cipayung, Selasa (21/01). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok berinisiatif mempercepat proses pemutakhiran data korban dan keluarga kecelakaan bus maut Subang. Selasa (21/1), Kepala Disdukcapil Misbahul Munir menyerahkan Akta Kematian, KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung.
Munir mengatakan, pihaknya mempercepat penerbitan dokumen kependudukan untuk enam orang warga Kota Depok yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, karena identitas menjadi syarat utama dalam mengurus keperluan.
“Jadi bagi yang e-KTP sekarang pasangannya kini berstatus cerai mati. dan KK yang kini berkurang keluarganya," beber Munir kepada Radar Depok, Selasa (21/01).
Munir menjelaskan, percepatan pembuatan dokumen kependudukan ini sesuai dengan arahan Walikota Depok, Mohammad Idris. Semua itu, kata dia, guna memudahkan penyaluran bantuan kepada para korban, baik dari Pemkot Depok maupun bantuan sosial lainnya.
“Akta kematian adalah syarat dalam pencairan bantuan sosial maupun santunan kematian. Maka, percepatan ini dilakukan agar bantuan dari Pemkot Depok bisa cair sehingga sedikit meringankan duka keluarga korban,” ungkapnya.
Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam keadaan apapun. Termasuk yang sedang mengalami musibah.
Menanggapi hal tersebut, Zulfi Agung Muharram selaku putra dari almarhumah Fitriyah Mahri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sigap dan telah maksimal membantu seluruh korban tragedi bus maut.
"Tentu kami terima kasih. tidak ada yang kami harapkan selain doa dari masyarakat untuk menghantarkan ibu. Biar yang menjadi urusan ibu dilancarkan semuanya," pungkas Agung panggilannya. (rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB