SORTIR : Kasi Pemerintahan Kelurahan Pondok Petir, Gusman Manik (kacamata) melakukan pemilahan SPPT di kantor Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Rabu (29/1). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
Pemerintah Kota Depok telah memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ditiap kelurahan, salah satunya Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. Pendistribusian 9.916 SPPT tengah dilakukan pemilahan dengan target Pajak Sebesar Rp1.967.929.366.
Laporan : Dicky Agung Prihanto
RADARDEPOK.COM - Beralaskan karpet diruangan serbaguna kantor Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, sejumlah siswa PKL bersama ASN Kelurahan Pondok Petir, tengah memilah SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menjadi satu bagian.
Sambil melaukan pemilahan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pondok Petir, Gusman Manik mengatakan, SPPT PBB 2020 telah diberikan Pemerintah Kota Depok kepada Kelurahan Pondok Petir. Sebelum diberikan kepada masyarakat, pihaknya masih melakukan pemilahan untuk memudahkan pemberian SPPT.
“Masih di pilah dan di sortir sebelum kami berikan kepada masyarakat,” ujar pria asal Medan tersebut.
Manik menjelaskan, untuk 2020 Kelurahan Pondok Petir diberikan target Pajak sebesar Rp 1.967.929.366 dengan SPPT sebanyak 9.916 lembar. Nantinya SPPT akan diberikan kepada pengurus lingkungan maupun kepada masyarakat langsung. Namun, pihaknya belum menerima buku 1, 2, dan 3 dari Pemerintah Kota Depok.
Manik menuturkan, Kelurahan Pondok Petir melalui data 30 November 2019 pajak yang terealisasi sebesar Rp 2.039.873.086 dari 7.573 SPPT. Pencapaian tersebut melampui target yang diberikan yakni sebesar Rp 2.035.161.560. Masyarakat diharapkan dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus.
“Apabila melewati jatuh tempo masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai tenggat waktu keterlambatan,” tutup Manik. (*)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB