Senin, 22 Desember 2025

682 Warga Pancoranmas Terima Dana Bantuan

- Kamis, 30 Januari 2020 | 09:25 WIB
BAGIKAN : Situasi pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dilaksanakan pihak Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kecamatan Pancoranmas. FOTO : DEVINA/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, PANCORANMAS — Sebanyak 682 warga Pancoranmas mendapat bantuan, dalam Program keluarga Harapan (PKH), di Kantor Kecamatan Pancoranmas, Rabu (29/1). Pendamping sosial PKH, Virdian mengatakan, bantuan disalurkan kepada tujuh kategori, yaitu ibu hamil, siswa SD, SMP, SMA, balita, warga lanjut usia, dan warga disabilitas. “Bantuan atas canangan Kementerian Sosial (Kemensos). Bekerja sama dengan pihak Bank Negara Indonesia (BNI) sehingga saluran dana berbentuk kartu ATM yang akan ditransfer setiap tiga bulan. Syarat utama penerima merupakan warga kurang mampu,” kata Virdian kepada Radar Depok. Virdi-sapaannya-mengatakan, seluruh calon penerima akan diperiksa kondisi keluarga dan rumahnya, untuk menghindari kepalsuan data. Selain itu, mereka yang terpilih diwajibkan untuk mengikuti diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). “Pertemuan itu diwajibkan agar para KPM juga punya potensi untuk meningkatkan taraf ekonomi di keluarganya, seperti mendirikan UMKM,” tambahnya. Ada pun, kata Virdian, daftar besaran dana yang dicairkan ke setiap kategori, yakni balita dan ibu hamil (Rp750 ribu/tiga bulan), disabilitas dan lanjut usia (Rp600 ribu/tiga bulan), siswa SD (Rp225 ribu/tiga bulan), siswa SMP (Rp375 ribu/tiga bulan), dan siswa SMA (Rp500 ribu/tiga bulan). Warga Depok Jaya Agung, Yulianti mengaku terbantu dengan bantuan program tersebut. Dirinya sebagai ibu rumah tangga, yang mempunyai siswa SD, tak risau lagi dengan biaya yang dikeluarkan untuk anaknya. “Saya tahu saat ada undangan untuk datang kesini dari PKH. Saya merasa tidak pusing lagi kalau beli seragam, atau mau kasih uang jajan anak saya. Saya sangat berterimakasih atas bantuan ini,” tandasnya. (rd)   Jurnalis : Devina Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X