Senin, 22 Desember 2025

Kartu Keluarga Sejahtera Kecamatan Sawangan : Diberikan 596 Kartu, Diperuntukan Sesuai Data

- Jumat, 31 Januari 2020 | 09:41 WIB
BERIKAN : Walikota Depok, Mohammad Idris saat meyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera di kantor Kecamatan Sawangan, Kamis (30/1). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Bank BNI menyalurkan program bantuan Pemerintah Pusat kepada Keluarga Pemerima Manfaat (KPM) berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penyerahan tersebut diberikan kepada masyarakat KPM di Kecamatan Sawangan sebanyak 596 kartu. Laporan : Dicky Agung Prihanto RADARDEPOK.COM - Kantor Kecamatan Sawangan yang berada di Jalan Raya Muchtar, dipenuhi ratusan KPM. Ratusan KPM susulan tersebut akan menerima bantuan berupa KKS yang nantinya akan digunakan untuk meringankan kebutuhan hidup masyarakat. Usai melakukan penyerahan, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, bantuan KPM susulan tersbeut merupakan program Pemerintah Pusat yang diinisasi Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang bekerjasama dengan BNI. “KKS yang diberikan kepada KPM tidak boleh disalahgunakan dan nantinya akan dilakukan pendampingan,” ujar Idris. Idris menjelaskan, sebanyak 4.752 KKS akan diserahkan di seluruh Kota Depok. Idris menambahkan, Kota Depok mendapatkan tambahan KPM sektar 2.700-an namun angka tersebut akan berkurang, apabila pemerima manfaat sudah dikatagorikan mampu. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana menuturkan, melalui data terpadu kesejahteraan sosial, Kecamatan Sawangan yang diberikan KKS sebanyak 596 dan jumlah tersebut merupakan tambahan KPM. Nominal pemberian tergantung dari katagori yang diberikan, seperti untuk ibu hamil diberikan sebesar Rp3 juta, anak sekolah untuk siswa sekolah mulai Rp900 ribu hingga Rp2 juta tergantu tingkatan sekolah, serta lansia dan disabilitas sebesar Rp2,4 juta. “Penggunaan KKS akan dilakukan sebanyak empat tahapan,” tutup Usman. (*)    Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X