Senin, 22 Desember 2025

Puing Proyek Kecamatan Sawangan Dibuang ke Got

- Jumat, 31 Januari 2020 | 09:56 WIB
MAMPET : Sisa bangunan puing pembangunan kantor Kecamatan Sawangan yang dibuang disaluran air depan kantor Kecamatan Sawangan, Kamis (30/1). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Pembangunan kantor Kecamatan Sawangan yang berada di Jalan Raya Muchtar, menyisakan sedikit catatan. Sisa puing pembangunan menjejali got atau saluran air. Akibatnya, aliran air menjadi terhambar. Kalau hujan, air bisa meluber ke jalan. Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Sawangan, Lahmudin mengatakan bila akibat masalag ini, pihaknya telah menegur pemborong, dan minta got segera dibersihkan. “Sudah kami komplain dan meminta untuk diambil kembali sisa puing bangunan,” ujar Lahmudin kepada Radar Depok. Lahmudin menjelaskan, sempat melihat sejumlah pekerja melakukan pengambilan sisa puing, namun belum dilakukan secara keseluruhan. “Saya minta pihak pemborong dapat mengembalikan fungsi saluran air di depan kantor Kecamatan untuk menghindari terjadinya genangan bila hujan,” beber dia. Sementara itu, Bintara Tinggi Tata Usaha dan Urusan Dalam (Bat TUUD) Koramil 05 Sawangan, Serma Dedi Hartono menuturkan, dampak dari tertutupnya saluran air akibat puing pembangunan, membuat Koramil 05 Sawangan mengalami genangan. Padahal sebelumnya, kata dia, kantornya tidak pernah mengalami genangan sebelum sisa puing pembangunan dibuang. Dia telah menghubungi pemborong untuk segera mengangkat material puing di dalam saluran. “Air masuk ke dalam kantor Koramil 05 Sawangan hingga 10 senti meter dan pihak pemborong belum merespon laporan kami,” tutup Dedi. Dari papan proyek pembangunan kantor Kecamatan Sawangan, pembangunan kantor Kecamatan Sawangan dilakukan menggunakan dana APBD Kota Depok sebesar Rp 6.147.475.876. Pembangunan kantor tersebut dikerjakan PT Bersinar Jesstive Mandiri, dengan pihak konsultan PT Sarmag Konsultan, yang dikerjakan selama 120 hari kalender. (rd)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X