Senin, 22 Desember 2025

Bantuan Ponsel Kepada RW di Kelurahan Cinangka : Buat 12 RW, Tidak Boleh Dijual Atau Gadai

- Rabu, 19 Februari 2020 | 09:40 WIB
BERIKAN : Sejumlah pengurus RW di Kelurahan Cinangka saat menerima bantuan Handphone dari Provinsi Jawa Barat, Minggu (16/2). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan bantuan operasional Handphone kepada pengurus RW di Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan. Pemberian Handphone tersebut untuk membantu mobilitas ketua RW di Kelurahan Cinangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun Pemerintah Kota Depok. Laporan : Dicky Agung Prihanto RADARDEPOK.COM - Disela kegiatan tasyakuran dan santunan anak yatim di kantor Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, tampak ketua RW di Kelurahan Cinangka memegang ponsel yang masih terbungkus rapi. Ditelisik, Handphone tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Ketua RW di Kelurahan Cinangka. Usai kegiatan, Lurah Cinangka, Naiman mengatakan, pemberian Handphone kepada ketua RW merupakan tindak lanjut dari Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ponsel yang diberikan untuk mendukung kinerja Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Depok kepada masyarakat di Kelurahan Cinangka. “Sebanyak 12 RW yang kami berikan Handphone dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Naiman. Naiman menjelaskan, bantuan ponsel hanya bersifat pinjam pakai dan bukan menjadi pemilikan tetap. Untuk itu, pengurus RW dapat menjaga dalam penggunaan Handphone dan tidak boleh menjual atau menggadai ponsel. Namun, Pemerintah Kota Depok tengah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dapat dihibahkan setelah penggunaan selama satu tahun. Naiman menuturkan, Ketua RW merupakan mitra Pemerintah Kota Depok dalam membantu menjalankan program kepada masyarakat. Dengan adanya bantuan ponsel dapat mempercepat komunikasi antara Pemerintah Kota Depok kepada RW maupun penyampaian informasi kepada masyarakat. “Ketua RW dapat menjaga dalam penggunaan ponsel yang telah diberikan,” tutup Naiman. (*)   Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X