BERIKAN : Lurah Bojongsari, Undang Hidayat saat membuka penyerahan PTSL kepada masyarakat di kantor Kelurahan/Kecamatan Bojongsari, Rabu (19/2). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dilaksanakan di Kelurahan/Kecamatan Bojongsari. Melalui Program PTSL 2019, Kelurahan Bojongsari telah menyerahkan 165 sertifikat dari Program PTSL yang langsung diberikan kepada masyarakat.
Laporan : Dicky Agung Prihanto
RADARDEPOK.COM - Kantor Kelurahan/Kecamatan Bojongsari, dipenuhi masyarakat pemohon yang mengikuti program PTSL 2019. Usai dilakukan proses pembuatan PTSL, Tim Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok bersama Aparatur Kelurahan Bojongsari memberikan sejumlah PTSL yang telah selesai dikerjakan.
Lurah Bojongsari, Undang Hidayat mengatakan, program PTSL periode 2019 di Kelurahan Bojongsari, telah dilaksanakan dengan dilakukan berbagai proses. Proses yang telah dilakukan yakni, pengumpulan berkas, pengukuran bidang, hingga proses pembuatan sertifikat yang dilakukan BPN Kota Depok.
“Alhamdulillah penyerahan tahap pertama telah dilaksanakan BPN di Kelurahan Bojongsari,” ujar Undang.
Ditempat yang sama, Kasi Pemerintahan Kelurahan Bojongsari, Boni Sobari Kusuma mengungkapkan, pada tahap pertama penyerahan PTSL periode 2019, pihaknya bersama BPN Kota Depok telah menyerahkan 165 sertifikat. Untuk Kelurahan Bojongsari, BPN Kota Depok memberikan kuota sebanyak 534 bidang tanah.
Boni menuturkan, pada penyerahan PTSL tahap pertama, BPN Kota Depok bersama Kelurahan Bojongsari menyerahkan langsung sertifikat PTSL kepada masyarakat pemohon. Pihaknya tidak akan memberikan sertifikat PTSL atau dititipkan kepada orang lain. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Bahkan saat pengambilan sertifikat PTSL pemohon menunjukan KTP asli untuk dicocokan sebelum diserahkan sertifikat,” tutup Boni. (*)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB