Senin, 22 Desember 2025

Warga Abadijaya Demo Tuntut Posyandu

- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:42 WIB
PERTIMBANGAN : Pihak kecamatan dan DPRD Kota Depok saat memediasi warga yang menuntut Lahan Posyandu di RW02 Kelurahan Abadijaya, Sukamajaya di Kantor Kecamatan Sukamjaya, Kamis (20/2). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA – Kendati Pemkot Depok kerap meresmikan Posyandu di beberapa wilayah. Namun, berbeda dengan warga RW02 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya yang hingga kini belum memiliki gedung Posyandu permanen. Bahkan, usulan peminjaman lahan ke pemerintah di areal fasilitas sosial fasilitas umum (Fasos Fasum) Pasar Musi sejak 1999 tidak digubris. Sehingga, usai melaksanakan kegiatan Posyandu, warga melakukan unjuk rasa agar keinginan tersebut dapat didengar, Kamis (20/2). Ketua RW02 Kelurahan Abadijaya, H. Mulyana mengungkapkan, hak fasos fasum ini untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan dirinya pribadi, RT ataupun para kader yang ada di lingkungan RW02. “Jadi ini memang bukan kepentingan pribadi, tetapi ini memang masyarakat sangat membutuhkan, kita mempunyai balita sekitar 440-an, ibu hamilnya juga sekitar 40-an,” ucapnya kepada Radar Depok. Ia menjelaskan, lokasi Fasos Fasum Pasar Musi strategis, di mana mudah jangkau seluruh warga di wilayahnya. Artinya, tuntutan yang diajukan tidak semata-mata ingin di tempat yang ramai saja. “Untuk memudahkan masyarakat juga,” jelas H. Nana –sapaannya-. Ia mengungkapkan, Minggu kemarin, masyarakat mengadakan kerja bakti pemasangan cakar ayam untuk Posyandu. Namun, Seninnya dipasang garis polisi oknum Satpol PP Kota Depok. Bahkan, saat ia menggali informasi, penyegelan tersebut tidak diketahui pimpinan Satpol PP kota. “Tanpa ada surat ataupun pemberitahuan serta komunikasi, tba-tiba sudah dipasang police line setelah itu baru datang ke saya” ungkap H. Nana. Hal tersebut, memicu amarah warga. Sebab, Posyandu tersebut untuk kepentingan masyarakat dan menjadi pelayanan dasar kesehatan di lingkungan. Sehingga, ia sangat menyesalkan langkah oknum Satpol PP tersebut. “Kalau ini untuk kepentingan pribadi saya boleh langsung disegel sendiri, tetapi ini kan melibatkan banyak masyakat dengan uang hasil swadaya masyarakat juga, harusnya diadakan musyawarah terlebih dahulu,” geramnya.   AKSI : Warga menuntut agar diberikan izin peminjaman lahan di wilayah Pasar Musi RW 02 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/2). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   Nana menambahkan, bulan ini memang terakhir peminjaman Posyandu yang sudah berjalan selama 22 tahun sejak 1999, yang dipinjamkan dengan sukarela dari masyarakat, tanpa dibebankan biaya listik dan kebutuhan lainnya. Namun, yang ia sayangkan adalah warga sangat kesulitan meminjam aset pemerintah, padahal untuk kepentingan pelayanan dasar kesehatan di lingkungan, seperti Posyandu. “Sekarang dengan alasan ada proposal kadaluarsa karena ganti jabatan, proposal saya buat pada 2016 sebelum ada pembangunan pasar, sempat cair dana aspirasi dewan, tetapi karena kita tidak memiliki legalitas izin pemanfaatannya sehingga SILPA  sebanyak dua kali,” katanya. Ia berharap, agar RW02 memiliki Posyandu yang layak, karena di wilayah tersebut terdapat tiga pasar, yaitu Pasar Musi Pemda, Pasar Musi Swasta serta Pasar Agung. Satu sentra ekonomi yang menunjang, tetapi untuk kepentingan masyarakat malah dibelakangkan. “Kalau tidak ada aksi seperti ini, apakah akan ada perhatian dari pemerintah. Kan harus ada aksi dulu baru jadi perhatian. Kita semua berjuang untuk kepentingan bersama, jika hasil diskusi dan Dinas Industri dan Perdagangan tidak memberikan izin, maka warga akan memboikot akses masuk jalan ke Pasar Musi,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X