Minggu, 21 Desember 2025

Supir Pengguna Sabu Dibekuk

- Senin, 24 Februari 2020 | 09:48 WIB
BERANTAS NARKOBA : Pelaku Aditia (27) saat berhasil diringkus Unit Reskrim Mapolsek Bojonggede karena kedapatan membawa narkoba jenis sabi seberat 0,8 gram. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Unit Reskrim Polsek Bojonggede meringkus pengguna narkoba jenis sabu, Aditia (27). Polisi berhasil menyita paket serbuk putih itu seberat 0,8 gram, yang sudah diecer ke dalam tiga paket. Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi menjelaskan, pelaku diringkus saat berada di Kampung Perigi Mekar RT2/3, Desa Perigi, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, tepatnya pada tanggal 18 Februari. "Pelaku juga kedapatan membawa alat hisap bong untuk menggunakan sabu dan sabu yang sudah dipaketin dengan plastik klip," kata Supriyadi. Diketahui pelaku berprofesi sebagai supir, dan berdomisili di Kampung Garuda, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dilanjutkan Supriyadi, saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut di dapatkan. Tak hanya itu, dua ponsel milik pelaku juga diamankan, dengan merk Samsung warna putih dan merk Nokia warna hitam. "Kami kumpulkan semua barang bukti, termasuk HP. semua untuk diselidiki lebih dalam, pengguna atau pengedar," ungkapnya. Kata Supriyadi, penangkapan terjadi sekitar pukul 13.00 dengan di pimpin langsung Katim II Unit Reskrim Polsek Bojonggede, Aiptu Dedi Rahmat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerar pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 terkait Narkoba. Serta laporan polisi nomor : LP.A/02/   /K/II/2020/Sek.Bj.Gede, tanggal 18 Februari 2020. (rd)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X